DOKUMENTASI BAKSOS YABNI











ILMU MUSTHOLAH HADITS DASAR


ILMU MUSTHOLAH HADITS DASAR
MUSHTOLAH HADITS
Oleh. Alif Akhdan El-Hanafy


PENGERTIAN – PENGERTIAN
Ilmu Mustholah
Ilmu Mustholah adalah suatu ilmu yang membahas pokok-pokok dan ketentuan-ketentuan dalam suatu Hadits, yang diketahui dengan ilmu ini keadaan sanad dan matan diterima atau ditolaknya hadits tersebut.
Ilmu Mustholah bisa juga disebut Ilmu Hadits, karena dengan mempelajari ilmu ini akan bisa membedakan mana Hadits Shohih dan mana Hadits Dloif.

Al Hadits
1.     Hadits menurut bahasa adalah Al Jadid yang mempunyai arti yang baru
2.     Hadits menurut istilah adalah sesuatu yang dating dari Nabi SAW. Berupa perkataan, perbuatan, dan sikap diam atau persetujuannya.
3.     Bentuk Hadits ada tiga yaitu ;
a. Qauliyyun ( perkataan ) tandanya……
b. Fi’liyyun ( perbuatan ) tandanya…..
c. Taqririyyun ( sikap diam atau persetujuan ) tandanya………

Al Khobar
1. Al Khobar menurut bahasa adalah An Nabau yang mempunyai arti berita
2. Al Khobar menurut istilah ada tiga pendapat yaitu ;
a. Al Khobar sama dengan Al Hadits
b. Al Khobar lebih umum  dari Al hadits yaitu setiap yang datang dari Nabi SAW dan selain Nabi ( Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, dan Atba’ Tabi’ut Tabi’in )
c. Al Khobar berbeda dengan Al Hadits, maksudnya kalau Al Hadits itu yang datang dari Nabi SAW. Sedangkan Al Khobar  yang datang dari selain Nabi SAW.
Kesimpulannya adalah setiap Al Hadits pasti Al Khobar dan setiap Al Khobar itu bukan  Al hadits.  

SUNNAH
Menuurut bahasa adalah perjalanan hidup yang baik dan perjalanan yang jelek
Adalah setiap apa yang datang dari Nabi SAW. Berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuannya.

ATSAR
Adalah suatu riwayat berupa perkataan dan  perbuatan dari shahabat atau tabi’i

SANAD
Adalah perjalanan hadits dari Muhaddits sampai kepada Nabi SAW.

MATAN
Adalah isi / materi / redaksi atau susunan kalimat dalam sebuah hadits

ROWI
Adalah orang yang menyampaikan riwayat atau berita.

MUSNAD
Adalah suatu nama dari bagian hadits yang bersambung sanadnyasampai kepada Nabi SAW.

MUSNID
Adalah orang yang menyampaikan hadits berikut sanad-sanadnya sampai kepada Nabi SAW.

SUNAN
Adalah kitab hadits yang diatur menurut bab-bab fiqh, seperti fiqh Muamalah, Jinayah, Munakahat dsb.

SHAHABAT
Adalah orang yang bertemu dengan Nabi SAW. Beriman serta mati dalam keadaan Muslim

TABI’IN
Adalah orang yang sezaman dengan shahabat, bertemu dan belajar hadits, kemudian mati dalam keadaan muslim

TABI’UT TABI’IN
Adalah orang yang sezaman dengan tabi’in, bertemu dengan tabi’in dan belajar hadits, kemudian mati dalam keadaan muslim.

MUKHADHROMUN
Adalah orang yang pernah mengalami hidup di dua zaman, yaitu zaman jahiliyyah dan Islam . akan tetapi ia tidak pernah bertemu dengan Nabi SAW.

MUKHORRIJ
Adalah ahli hadits yang meriwayatkan hadits yang kemudian dikumpulkan dalam kitabnya.

MUDAWWIN
Adalah nama gelar bagi orang yang menulis dan memperbanyak kitab-kitab hadits, untuk kemudian dipelajari dan dijadikan pedoman hidup umat Islam.


HADITS DITINJAU DARI JUMLAH ROWI YANG MERIWAYATKANNYA

HADITS MUTAWATIR
Adalah suatu hadits yang mempunyai beberapa turuq dan sanad yang banyak, dan tidak ada batasan tertentu.
Syarat hadits Mutawatir itu ada 4 diantaranya :
1.     Hadits Mutawatir itu hendaknya diriwayatkan oleh jumlah rowi yang banyak dan tanpa ada batasan.
2.     Jumlah rowi yang yang banyak tersebut, harus ada pada Thobaqoh sanad ( shahabat, tabi,in, tabi’ut tabiin, atba’ut tabi’in ).
3.     Jumlah rowi yang banyak tersebut, sudah jelas tidak mungkin mereka punya kebiasaan dalam pergaulannya sehari-hari itu berdusta.
4.     Hendaknya hadits tersebut itu sampai dengan bertemu dengan bertatap muka langsung, tidak melalui surat atau trulisan lainnya.

Pembagian Mutawatir
1.     Mutawatir Lafdhy adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak yang keadaan lafad dan ma’nanya sama.
Contoh :
Artinya. “Barang siapa yang mendustakan atas namaku, maka hendaklah ia bersiap sedia untuk tinggal di neraka “.
2.     Mutawatir Ma’nawy adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak yang keadaan  ma’nanya sama dan lafadnya berbeda.
Contoh :
1.     Hadits mengenai mengusap dua sepatu di waktu berwudlu
2.     Hadits mengenai siksa kubur, dll.

HADITS AHAD
Adalah suatu hadits yang mempunyai turuq dan sanad dengan batasan lebih dari dua, atau satu saja.
Pembagian Hadits Ahad
1.     Hadits Masyhur
2.     Hadits Aziz
3.     Hadits Ghorib

Hadits Masyhur
Hadits Masyhur menurut bahasa adalah yang terkenal. Dan menurut istilah adalah suatu hadits yang mempunyai dua turuq akan tetapi terbatas.

Contoh : Hadits Aziz
Hadits Aziz menurut bahasa adalah yang sedikit atau jarang. Dan menurut istilah suatu hadits yang diriwayatkan oleh dua turuq dari dua rowi.

Contoh :  Hadits Ghorib
Hadits Ghorib menurut bahasa adalah yang menyendiri. Dan menurut istilah adalah suatu hadits yang menyendiri dengan periwayatan seorang perowi, dan penyendirian tersebut terjadi dimana saja pada sanad tersebut.

Pembagian Hadits Ghorib
1.     Ghorib Mutlaq atau Fardul Mutlaq adalah terjadi penyendirian seorang perowi tersebut pada pokok sanad.
Contoh : 
1.     Ghorib Nisby atau Fardun Nisby adalah penyendirian rowi itu terjadi di tengah-tengah sanad.

MUTABI’, SYAHID, DAN I’TIBAR
1.     Mutabi’ adalah suatu hadits Fardun Nisby yang apabila disepakati oleh hadits yang lainnya.
2.     Syahid adalah suatu hadits Fardun Nisby yang apabila terdapat matan lain yang diriwayatkan oleh shahabat yang menyerupai hadit tersebut. Baik lafadz dan ma’nanya sama atau yang sama itu man’nanya saja.
3.     I’tibar adalah suatu penelitian turuq hadits yang diprakirakan apakah suatu hadits itu mempunyai Mutabi’ ,  Syahid atau tidak.


DITINJAU DARI DITERIMA ATAU DITOLAKNYA SUATU HADITS

Ditinjau dari diterima atau ditolaknya suatu hadits itu terbagi kepada dua bagian yaitu :
a.     Maqbul adalah Suatu hadits yang memenuhi syarat-syarat diterimanya hadits
b.     Mardud adalah Suatu hadits yang tidak memenuhi standar dari syarat-syarat diterimanya hadits.

MAQBUL ( DITERIMA )
Dilihat dari segi derajatnya hadits yang diterima itu ada dua yaitu :
1.     Shohih
2.     Hasan


HADITS – HADITS YANG DI TOLAK

Al  MURSAL
Pengertian
a.     Menurut bahasa adalah sesuatu yang dilepas
b.     Menurut bahasa adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’i dari Nabi SAW. Tanpa menyebut siapa yang menyampaikan Hadits tersebut kepadanya.Dari pengertian itu bisa disimpulkan bahwa, karena Tabi’i  itu orang yang tidak bertemu dengan Nabi SAW dan hanya bertemu dengan Shohabat, maka kalau ia berkata misalnya : “ Saya pernah mendengar Rosulullah bersabda begini………………” hal ini tidak mungkin, karena ia belum pernah bertemu dengan Rosul SAW.Dan tentunya ia mendengar hadits tadi dari orang lain, akan tetapi orang tadi itu tidak dijelaskan baik namma atau gelarnya.

Hukum Hadits Mursal
Kebanyakan para Ulama Hadits berpendapat bahwa Hadits Mursal itu Dloif, tidak boleh dijadikan Hujjah ( alasan ) untuk menetapkan hukum, karena tidak diketahui siapa yang gugur ( tidak diketahui ) dalam isnad itu. kecuali apabila :
a.     Dikuatkan dengan hadits yang musnad,
b.     Dikuatkan dengan hadits mursal lainnya,
c.      Dikuatkan oleh perkataan Shohabat,
d.     Dikuatkan oleh perkataan Jumhur Ulama Hadits,
e.      Dikuatkan oleh Qiyas yang masyhur.

Contoh Hadits Mursal
Ibnu Musajjab berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda :    Artinya : Perbedaan antara kami dan orang-orang Munafik adalah hadir berjamaah Isya dan shubuh sedangkan mereka tidak sanggup menjalankannya”.

Pembagian Hadits Mursal
Mursal Shahabi
Adalah suatu Hadits yang diriwayatkan oleh seorang shahabat dari Nabi SAW, padahal setelah diselidiki ternyata ia tidak pernah mendengar sendiri dari Nabi SAW.

Contoh Mursal Shahabi Ibnu Abbas berkata :   Artinya : Sesungguhnya Rosulullah SAW, pergi ke Mekah pada tahun terbukanya Mekkah di bulan Romadlan, maka beliau berpuasa, sehingga setelah sampai di Al Kadid beliau berbuka puasa, kemudian berbuka pulalah para manusia ( shahabat ). Disaat Rosulullah SAW dan Shahabat itu pergi ke Mekkah, ketika itu Ibnu Abbas masih kecil dan tidak ikut serta.jadi beliau mengatakan demikian itu tentunya dari shahabat lain yang ikut serta, yang kemudian memberi khabar kepadanya, hanya hanya siapa nama shahabat yang memberi khabar kepadanya itu tidak dijelaskan dan tidak disebutkan.

Hukum Mursal Shahabi
Mursal Shahabi itu boleh dijadikan Hujjah dalam penetapan hukum, sebab para shahabat itu kita pandang adil dan boleh dipercaya 

Mursal Tabi’I Adalah suatu Hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’i  dari Nabi SAW, padahal setelah diselidiki ternyata ia tidak pernah mungkin mendengar sendiri dari Nabi SAW.  

MUNQATHI’
Pengertiana.  Hadits Munqathi’ adalah suatu hadits yang sanadnya terputus, karena ada seorang rowi  atau lebih  sebelum shahabat yang tidak disebutkan baik itu secara terpisah ataupun berturut-turut.b.  Hadits Munqathi’ ini bisa diketahui oleh Ulama hadits yang betul – betul ahli dalam bidangnya.

Contoh hadits Munqathi’ : Suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik langsung dari Ibnu Umar, padahal antara Malik dan Ibnu Umar  ada perantaranya, sebab Imam Malik belum pernah bertemu dengan shahabat Ibnu Umar. Jadi disini jelas bahwa ada seorang rowi yang dibuang atau tidak diketahui yang mestinya ada.

Hukum Hadits Munqathi’ termasuk hadits Dloif yang tidak boleh dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum.  

MU’DLOL
Pengertian
Hadits Mu’dlol menurut bahasa adalah payah dan sulitb. Hadits Mu’dlol menurut istilah adalah suatu Hadits yang dalam sanadnya ada dua orang rowi atau lebih yang tidak diketahui atau dibuang secara berturut-turut.Hadits Mudlol’ ini bisa diketahui oleh Ulama hadits yang betul – betul ahli yang dapat memahami seluk beluk hadits secara mendalam.Hadits Mu’dlol dilihat dari hukum dan keadaannya lebih jelek dari pada Hadits Munqathi’ dan dengan sendirinya tidak bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum.

Contoh Hadits Mu’dlol : hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari abu Hurairah .Malik berkata :   Artinya : “ Telah sampai kepadaku dari Abu Hurairah  Sesungguhnya Rosul telah bersabda : Bagi budak belian adalah makanannya dan pakaiannya”.Dilihat dari dzahirnya saja sudah jelas bahwa antara Malik dan Abu Hurairah tentu ada rawi yang tidak disebutkan yaitu Muhammad dan ayahnya ( yang kemudian dari Abu Hurairah ).   

MU’ALLAQ
Pengertian
a.     Hadits Mu’allaq menurut bahasa adalah yang digantungkan
b.     Hadits Mu’allaq menurut istilah adalah suatu hadits yang dari permulaan sanadnya tidak disebut seorang rawi atau lebih dengan berturut-turutMisalnya : Bukhori mengatakan : Malik berkata dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi SAW sabda beliau : artinya “ Janganlah kamu melebih-lebihkan antara Nabi satu dengan yang lainnya”Hadits ini dinyatakan Mu’dlol karena Imam Bukhori tidak sezaman dengan Malik, yang berarti belum pernah bertemu. Jadi kalau Imam Bukhori meriwayatkan dari Malik, ini tentunya ada orang yang tidak disebutkan.Misalnya lagi : Bukhori meriwayatkan hadits dari Aisyah istri Nabi SAW, jelas ini Mu’allaq namanya, karena antara Bukhori dan Aisyah ada beberapa orang yang tidak disebutkan secara berturut-turut.

Hukum Hadits Mu’allaq termasuk hadits yang dloif yang tidak boleh dijadikan Hujjah dalam menentukan hukum.  

MUDALLAS
Pengertian
a.     Mudallas menurut bahasa adalah yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi dan orang yang menyembunyikannya disebut Mudallis.
b.     Mudallas menurut istilah adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang is dengar dari padanya padahal ia tidak mendengarnyadari seseorang tersebut.

Pembagiannya
1.     Tadlis IsnadAdalah Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari orang yang dia bisa mendengarnya lantaran sezaman atau pernah bertemu seolah-olah ia bertemu dan mendengarnya, padahal sebenarnya ia tidak pernah mendengarnya dari orang tersebut. Melainkan mendengarnya dari orang lain, sehingga orang mengira bahwa ia benar-benar mendengar dari orang yang dikatakannya itu,
2.     Tadlis Syuyukh Adalah Hadits yang diriwayatkan dengan menyebut nama gurunya, tetapi ia mensifatinya dengan sifat yang tidak dikenal / tidak termasyhur dikalangan orang banyak, baik mengenai nama, sebutan lain, gelar, nasab, dan yang lainnya. Ia melakukan hal ini dengan maksud supaya riwayatnya itu dipandang lebih kuat dan sebagainya.

Contoh : Perkataan Abu Bakar bin Mujahid Al Muqri :“ telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Abdullah “Ia menyebut Abdullah bin Abi Abdullah, padahal yang dimaksud adalah Abdullah bin Abi Dawud As Sijistani.

Hukum Hadits Mudallas termasuk hadits yang dloif yang tidak boleh dijadikan Hujjah dalam menentukan hukum.  

SYADZ  DAN  MAHFUDH
Pengertian
Hadits Syadz  adalah kebalikan dari pengertian Hadits Mahfudh Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya, tetapi berbeda dengan hadits yang lebih kuat atau dengan yang diriwayatkan oleh rawi yang banyak, berbedanya itu terjadi karena ada tambahan atau mengurangi di dalam sanad atau matan. Dan hadits yang lebih kuat tadi disebut Mahfudh. 

MUNGKAR DAN MA’RUF
Pengertian
Mungkar  adalah kebalikan dari pengertian Ma’rufMungkar adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah yang berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh orang yang kuat dan terpercaya. Maka yang lemah biasa disebut Mungkar dan yang kuat disebut Ma’ruf. 

SYADZ  DAN  MUNGKAR
Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang kuat dan terpercaya, akan tetapi hadits tersebut berbeda dengan hadits yang lebih kuat, sedangkan Mungkar adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tidak dikenal atau lemah, dan haditsnya berbeda dengan hadits yang lebih kuat.  

MATRUK
1.     Hadits Matruk menurut bahasa adalah yang ditinggalkan
2.     Hadits Matruk menurut istilah adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi akan tetapi hadits tersebut menyalahi kaidah yang telah dikenal, atau diketahui bohong sekalipun tidak tampak kebohongan dalam haditsnya. Atau bisa juga diponis berbuat fasik ( suka melanggar larangan syara’ , orangnya pelupa atau banyak sangkaan ).
3.     Hadits Matruk keadaannya lebih berat dari pada hadits Mungkar, artinya hanya para ulama hadits yang betul-betul ahli dalam hadits yang bisa membedakannya.

MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’
Ditinjau dari segi  “ sanad ”, kepada siapa hadits tersebut disandarkan, terdapat tiga nama hadits yaitu :
1.     Hadits Marfu’
2.     Hadits Mauquf
3.     Hadits Maqthu’

MARFU’
Adalah suatu hadits yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sikap diam atau sifat-sifat Nabi SAW. Baik penyandarannya secara jelas atau tidak jelas yakni hanya dalam hukumnya saja.Bentuk Hadits Marfu’Misalnya seorang shahabat berkata :
1.     Rosulullah bersabda begini “……………”
2.     Saya mendengar Nabi SAW bersabda begini “………………………..”
3.     Keadaan Nabi SAW begini “……………………………”
4.     Saya melakukan suatu perbuatan dihadapan Nabi SAW, sedangkan beliau tidak memerintahkan atau melarangnya. Begini “ ………………..’

MAUQUF
Adalah suatu hadits yang disandarkan kepada shahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau sesamanya.Jadi sesuatu yang dating dari shahabat berupa ijtihadnya sendiri, baik berupa perkataan, perbuatan maupun lainnya, padahal tidak ada tanda-tanda bahwa sesuatu tadi datangnya dari Nabi SAW, melainkan betul-betul dari shahabat itu sendiri. Hal itu disebut Mauquf. 

MAQTHU’
Adalah suatu hadits yang disandarkan kepada Tabi’i , baik berupa perkataan, perbuatan, atau sesamanya.    

MAQLUB
Maqlub artinya terbalik atau tertukarYang dimaksud dengan Hadits Maqlub adalah hadits yang didalamnya terdapat sesuatu yang dibalik atau ditukar ( terbolak balik atau tertukar ).Maqlub ini terjadi di dalam matan hadits atau pada sanad.Contoh di dalam matan:Artinya : “ Hingga tidak mengetahui tangan kanannya apa yang diinfaqkan tangan kirinya “Seharusnya :“  Hingga tidak mengetahui tangan kirinya apa yang diinfaqkan tangan kanannya “.Contoh Maqlub pada sanad :Nama rowi Murrah bin ka’eb di balik menjadi Ka’eb bin Murrah.Maqlub ini pernah terjadi untuk menguji kehebatan Imam Bukhori di kota Baghdad. Matan – matan dan sanad – sanad hadits ketika itu di bolak balik dan Imam Bukhori mampu membereskan dan menyesuaikan sesuai aslinya. 

HADITS MAUDLU’
Adalah hadits bohong, yang dibuat-buat yang diciptakan oleh rowi yang kemudian disandarkan kepada Nabi SAW.
Ia mengatakan bahwa yang diriwayatkan itu hadits dari Nabi, padahal sebenarnya bukan hadits Nabi SAW melainkan buatannya saja. Sehingga untuk mudahnya kita sebut dengan Maudlu’, sekalipun sebenarnya bukan hadits. Dikatakan juga oleh ahli hadits bahwa hadits Maudlu’ itu sejelek-jelek dan seburuk-buruk hadits dengan sendirinya tertolak dan hukumnya mardud