0 Comments
Posted by
Unknown ,
,
18.05
ILMU MUSTHOLAH HADITS DASAR
MUSHTOLAH HADITS
Oleh. Alif Akhdan El-Hanafy
PENGERTIAN – PENGERTIAN
Ilmu Mustholah
Ilmu Mustholah adalah suatu ilmu
yang membahas pokok-pokok dan ketentuan-ketentuan dalam suatu Hadits, yang
diketahui dengan ilmu ini keadaan sanad dan matan diterima atau ditolaknya
hadits tersebut.
Ilmu Mustholah bisa juga disebut
Ilmu Hadits, karena dengan mempelajari ilmu ini akan bisa membedakan mana
Hadits Shohih dan mana Hadits Dloif.
Al Hadits
1.
Hadits
menurut bahasa adalah Al Jadid yang mempunyai arti yang baru
2.
Hadits
menurut istilah adalah sesuatu yang dating dari Nabi SAW. Berupa perkataan,
perbuatan, dan sikap diam atau persetujuannya.
3.
Bentuk
Hadits ada tiga yaitu ;
a.
Qauliyyun ( perkataan ) tandanya……
b.
Fi’liyyun ( perbuatan ) tandanya…..
c.
Taqririyyun ( sikap diam atau persetujuan ) tandanya………
Al Khobar
1. Al Khobar menurut bahasa adalah An
Nabau yang mempunyai arti berita
2. Al Khobar menurut istilah ada
tiga pendapat yaitu ;
a.
Al Khobar sama dengan Al Hadits
b. Al Khobar lebih umum dari Al hadits yaitu setiap
yang datang dari Nabi SAW dan selain Nabi ( Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut
Tabi’in, dan Atba’ Tabi’ut Tabi’in )
c.
Al Khobar berbeda dengan Al Hadits, maksudnya kalau Al Hadits itu yang datang
dari Nabi SAW. Sedangkan Al Khobar yang datang dari selain Nabi SAW.
Kesimpulannya adalah setiap Al Hadits pasti Al Khobar dan setiap Al
Khobar itu bukan Al hadits.
SUNNAH
Menuurut bahasa adalah perjalanan
hidup yang baik dan perjalanan yang jelek
Adalah setiap apa yang datang dari
Nabi SAW. Berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuannya.
ATSAR
Adalah suatu riwayat berupa
perkataan dan perbuatan dari shahabat atau tabi’i
SANAD
Adalah perjalanan hadits dari
Muhaddits sampai kepada Nabi SAW.
MATAN
Adalah isi / materi / redaksi atau
susunan kalimat dalam sebuah hadits
ROWI
Adalah orang yang menyampaikan
riwayat atau berita.
MUSNAD
Adalah suatu nama dari bagian hadits
yang bersambung sanadnyasampai kepada Nabi SAW.
MUSNID
Adalah orang yang menyampaikan
hadits berikut sanad-sanadnya sampai kepada Nabi SAW.
SUNAN
Adalah kitab hadits yang diatur
menurut bab-bab fiqh, seperti fiqh Muamalah, Jinayah, Munakahat dsb.
SHAHABAT
Adalah orang yang bertemu dengan
Nabi SAW. Beriman serta mati dalam keadaan Muslim
TABI’IN
Adalah orang yang sezaman dengan
shahabat, bertemu dan belajar hadits, kemudian mati dalam keadaan muslim
TABI’UT TABI’IN
Adalah orang yang sezaman dengan
tabi’in, bertemu dengan tabi’in dan belajar hadits, kemudian mati dalam keadaan
muslim.
MUKHADHROMUN
Adalah orang yang pernah mengalami
hidup di dua zaman, yaitu zaman jahiliyyah dan Islam . akan tetapi ia tidak
pernah bertemu dengan Nabi SAW.
MUKHORRIJ
Adalah ahli hadits yang meriwayatkan
hadits yang kemudian dikumpulkan dalam kitabnya.
MUDAWWIN
Adalah nama gelar bagi orang yang
menulis dan memperbanyak kitab-kitab hadits, untuk kemudian dipelajari dan
dijadikan pedoman hidup umat Islam.
HADITS DITINJAU DARI JUMLAH ROWI YANG MERIWAYATKANNYA
HADITS MUTAWATIR
Adalah suatu hadits yang mempunyai
beberapa turuq dan sanad yang banyak, dan tidak ada batasan tertentu.
Syarat hadits Mutawatir itu ada 4
diantaranya :
1.
Hadits
Mutawatir itu hendaknya diriwayatkan oleh jumlah rowi yang banyak dan tanpa ada
batasan.
2.
Jumlah
rowi yang yang banyak tersebut, harus ada pada Thobaqoh sanad ( shahabat,
tabi,in, tabi’ut tabiin, atba’ut tabi’in ).
3.
Jumlah
rowi yang banyak tersebut, sudah jelas tidak mungkin mereka punya kebiasaan
dalam pergaulannya sehari-hari itu berdusta.
4.
Hendaknya
hadits tersebut itu sampai dengan bertemu dengan bertatap muka langsung, tidak
melalui surat atau trulisan lainnya.
Pembagian Mutawatir
1.
Mutawatir
Lafdhy adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak yang keadaan
lafad dan ma’nanya sama.
Contoh
:
Artinya.
“Barang siapa yang mendustakan atas namaku, maka hendaklah ia bersiap sedia
untuk tinggal di neraka “.
2.
Mutawatir
Ma’nawy adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak yang
keadaan ma’nanya sama dan lafadnya berbeda.
Contoh
:
1.
Hadits
mengenai mengusap dua sepatu di waktu berwudlu
2.
Hadits
mengenai siksa kubur, dll.
HADITS AHAD
Adalah suatu hadits yang mempunyai
turuq dan sanad dengan batasan lebih dari dua, atau satu saja.
Pembagian Hadits Ahad
1.
Hadits
Masyhur
2.
Hadits
Aziz
3.
Hadits
Ghorib
Hadits Masyhur
Hadits Masyhur menurut bahasa adalah
yang terkenal. Dan menurut istilah adalah suatu hadits yang mempunyai dua turuq
akan tetapi terbatas.
Contoh : Hadits Aziz
Hadits Aziz menurut bahasa adalah
yang sedikit atau jarang. Dan menurut istilah suatu hadits yang diriwayatkan
oleh dua turuq dari dua rowi.
Contoh : Hadits Ghorib
Hadits Ghorib menurut bahasa adalah
yang menyendiri. Dan menurut istilah adalah suatu hadits yang menyendiri dengan
periwayatan seorang perowi, dan penyendirian tersebut terjadi dimana saja pada
sanad tersebut.
Pembagian Hadits Ghorib
1.
Ghorib
Mutlaq atau Fardul Mutlaq adalah terjadi penyendirian seorang perowi tersebut
pada pokok sanad.
Contoh :
1.
Ghorib
Nisby atau Fardun Nisby adalah penyendirian rowi itu terjadi di tengah-tengah
sanad.
MUTABI’, SYAHID, DAN I’TIBAR
1.
Mutabi’
adalah suatu hadits Fardun Nisby yang apabila disepakati oleh hadits yang
lainnya.
2.
Syahid
adalah suatu hadits Fardun Nisby yang apabila terdapat matan lain yang
diriwayatkan oleh shahabat yang menyerupai hadit tersebut. Baik lafadz dan
ma’nanya sama atau yang sama itu man’nanya saja.
3.
I’tibar
adalah suatu penelitian turuq hadits yang diprakirakan apakah suatu hadits itu
mempunyai Mutabi’ , Syahid atau tidak.
DITINJAU DARI DITERIMA ATAU DITOLAKNYA SUATU HADITS
Ditinjau dari diterima atau
ditolaknya suatu hadits itu terbagi kepada dua bagian yaitu :
a.
Maqbul
adalah Suatu hadits yang memenuhi syarat-syarat diterimanya hadits
b.
Mardud
adalah Suatu hadits yang tidak memenuhi standar dari syarat-syarat diterimanya
hadits.
MAQBUL ( DITERIMA )
Dilihat dari segi derajatnya hadits
yang diterima itu ada dua yaitu :
1.
Shohih
2.
Hasan
HADITS – HADITS YANG DI TOLAK
Al MURSAL
Pengertian
a.
Menurut
bahasa adalah sesuatu yang dilepas
b.
Menurut
bahasa adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’i dari Nabi SAW.
Tanpa menyebut siapa yang menyampaikan Hadits tersebut kepadanya.Dari
pengertian itu bisa disimpulkan bahwa, karena Tabi’i itu orang yang tidak
bertemu dengan Nabi SAW dan hanya bertemu dengan Shohabat, maka kalau ia
berkata misalnya : “ Saya pernah mendengar Rosulullah bersabda begini………………”
hal ini tidak mungkin, karena ia belum pernah bertemu dengan Rosul SAW.Dan
tentunya ia mendengar hadits tadi dari orang lain, akan tetapi orang tadi itu
tidak dijelaskan baik namma atau gelarnya.
Hukum Hadits Mursal
Kebanyakan para Ulama Hadits
berpendapat bahwa Hadits Mursal itu Dloif, tidak boleh dijadikan Hujjah (
alasan ) untuk menetapkan hukum, karena tidak diketahui siapa yang gugur (
tidak diketahui ) dalam isnad itu. kecuali apabila :
a.
Dikuatkan
dengan hadits yang musnad,
b.
Dikuatkan
dengan hadits mursal lainnya,
c.
Dikuatkan
oleh perkataan Shohabat,
d.
Dikuatkan
oleh perkataan Jumhur Ulama Hadits,
e.
Dikuatkan
oleh Qiyas yang masyhur.
Contoh Hadits Mursal
Ibnu Musajjab berkata bahwa
Rosulullah SAW bersabda : Artinya : Perbedaan antara
kami dan orang-orang Munafik adalah hadir berjamaah Isya dan shubuh sedangkan
mereka tidak sanggup menjalankannya”.
Pembagian Hadits Mursal
Mursal Shahabi
Adalah suatu Hadits yang
diriwayatkan oleh seorang shahabat dari Nabi SAW, padahal setelah diselidiki
ternyata ia tidak pernah mendengar sendiri dari Nabi SAW.
Contoh Mursal Shahabi Ibnu Abbas berkata : Artinya : Sesungguhnya
Rosulullah SAW, pergi ke Mekah pada tahun terbukanya Mekkah di bulan Romadlan,
maka beliau berpuasa, sehingga setelah sampai di Al Kadid beliau berbuka puasa,
kemudian berbuka pulalah para manusia ( shahabat ). Disaat Rosulullah SAW
dan Shahabat itu pergi ke Mekkah, ketika itu Ibnu Abbas masih kecil dan tidak
ikut serta.jadi beliau mengatakan demikian itu tentunya dari shahabat lain yang
ikut serta, yang kemudian memberi khabar kepadanya, hanya hanya siapa nama
shahabat yang memberi khabar kepadanya itu tidak dijelaskan dan tidak
disebutkan.
Hukum Mursal Shahabi
Mursal Shahabi itu boleh dijadikan
Hujjah dalam penetapan hukum, sebab para shahabat itu kita pandang adil dan
boleh dipercaya
Mursal Tabi’I Adalah suatu Hadits yang diriwayatkan oleh seorang
Tabi’i dari Nabi SAW, padahal setelah diselidiki ternyata ia tidak pernah
mungkin mendengar sendiri dari Nabi SAW.
MUNQATHI’
Pengertiana. Hadits Munqathi’ adalah suatu hadits yang sanadnya
terputus, karena ada seorang rowi atau lebih sebelum shahabat yang
tidak disebutkan baik itu secara terpisah ataupun berturut-turut.b.
Hadits Munqathi’ ini bisa diketahui oleh Ulama hadits yang betul – betul ahli
dalam bidangnya.
Contoh hadits Munqathi’ : Suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik langsung
dari Ibnu Umar, padahal antara Malik dan Ibnu Umar ada perantaranya,
sebab Imam Malik belum pernah bertemu dengan shahabat Ibnu Umar. Jadi disini
jelas bahwa ada seorang rowi yang dibuang atau tidak diketahui yang mestinya
ada.
Hukum Hadits Munqathi’ termasuk hadits Dloif yang tidak boleh dijadikan Hujjah
untuk menetapkan hukum.
MU’DLOL
Pengertian
Hadits Mu’dlol menurut bahasa adalah
payah dan sulitb. Hadits Mu’dlol menurut istilah adalah suatu Hadits yang dalam
sanadnya ada dua orang rowi atau lebih yang tidak diketahui atau dibuang secara
berturut-turut.Hadits Mudlol’ ini bisa diketahui oleh Ulama hadits yang betul –
betul ahli yang dapat memahami seluk beluk hadits secara mendalam.Hadits
Mu’dlol dilihat dari hukum dan keadaannya lebih jelek dari pada Hadits
Munqathi’ dan dengan sendirinya tidak bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan
hukum.
Contoh Hadits Mu’dlol : hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari abu Hurairah
.Malik berkata : Artinya : “ Telah sampai kepadaku dari Abu
Hurairah Sesungguhnya Rosul telah bersabda : Bagi budak belian adalah
makanannya dan pakaiannya”.Dilihat dari dzahirnya saja sudah jelas bahwa antara
Malik dan Abu Hurairah tentu ada rawi yang tidak disebutkan yaitu Muhammad
dan ayahnya ( yang kemudian dari Abu Hurairah ).
MU’ALLAQ
Pengertian
a.
Hadits
Mu’allaq menurut bahasa adalah yang digantungkan
b.
Hadits
Mu’allaq menurut istilah adalah suatu hadits yang dari permulaan sanadnya tidak
disebut seorang rawi atau lebih dengan berturut-turutMisalnya : Bukhori
mengatakan : Malik berkata dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari
Nabi SAW sabda beliau : artinya “ Janganlah kamu melebih-lebihkan antara Nabi
satu dengan yang lainnya”Hadits ini dinyatakan Mu’dlol karena Imam Bukhori
tidak sezaman dengan Malik, yang berarti belum pernah bertemu. Jadi kalau Imam
Bukhori meriwayatkan dari Malik, ini tentunya ada orang yang tidak disebutkan.Misalnya
lagi : Bukhori meriwayatkan hadits dari Aisyah istri Nabi SAW, jelas ini
Mu’allaq namanya, karena antara Bukhori dan Aisyah ada beberapa orang yang
tidak disebutkan secara berturut-turut.
Hukum Hadits Mu’allaq termasuk hadits yang dloif yang tidak boleh dijadikan
Hujjah dalam menentukan hukum.
MUDALLAS
Pengertian
a.
Mudallas
menurut bahasa adalah yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi dan orang
yang menyembunyikannya disebut Mudallis.
b.
Mudallas
menurut istilah adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang is
dengar dari padanya padahal ia tidak mendengarnyadari seseorang tersebut.
Pembagiannya
1.
Tadlis
IsnadAdalah Hadits yang diriwayatkan oleh
seorang rawi dari orang yang dia bisa mendengarnya lantaran sezaman atau pernah
bertemu seolah-olah ia bertemu dan mendengarnya, padahal sebenarnya ia tidak
pernah mendengarnya dari orang tersebut. Melainkan mendengarnya dari orang
lain, sehingga orang mengira bahwa ia benar-benar mendengar dari orang yang
dikatakannya itu,
2.
Tadlis
Syuyukh Adalah Hadits yang
diriwayatkan dengan menyebut nama gurunya, tetapi ia mensifatinya dengan sifat
yang tidak dikenal / tidak termasyhur dikalangan orang banyak, baik mengenai
nama, sebutan lain, gelar, nasab, dan yang lainnya. Ia melakukan hal ini dengan
maksud supaya riwayatnya itu dipandang lebih kuat dan sebagainya.
Contoh : Perkataan Abu Bakar bin Mujahid Al Muqri :“ telah
menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Abdullah “Ia menyebut Abdullah bin Abi
Abdullah, padahal yang dimaksud adalah Abdullah bin Abi Dawud As Sijistani.
Hukum Hadits Mudallas termasuk hadits yang dloif yang tidak boleh dijadikan
Hujjah dalam menentukan hukum.
SYADZ DAN MAHFUDH
Pengertian
Hadits Syadz adalah kebalikan dari pengertian Hadits Mahfudh
Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya,
tetapi berbeda dengan hadits yang lebih kuat atau dengan yang
diriwayatkan oleh rawi yang banyak, berbedanya itu terjadi karena ada tambahan
atau mengurangi di dalam sanad atau matan. Dan hadits yang lebih kuat tadi
disebut Mahfudh.
MUNGKAR DAN MA’RUF
Pengertian
Mungkar adalah kebalikan dari pengertian Ma’rufMungkar
adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah yang berbeda dengan
apa yang diriwayatkan oleh orang yang kuat dan terpercaya. Maka yang lemah
biasa disebut Mungkar dan yang kuat disebut Ma’ruf.
SYADZ DAN MUNGKAR
Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang kuat dan
terpercaya, akan tetapi hadits tersebut berbeda dengan hadits yang lebih kuat,
sedangkan Mungkar adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
tidak dikenal atau lemah, dan haditsnya berbeda dengan hadits yang lebih
kuat.
MATRUK
1.
Hadits
Matruk menurut bahasa adalah yang ditinggalkan
2.
Hadits
Matruk menurut istilah adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi
akan tetapi hadits tersebut menyalahi kaidah yang telah dikenal, atau diketahui
bohong sekalipun tidak tampak kebohongan dalam haditsnya. Atau bisa juga
diponis berbuat fasik ( suka melanggar larangan syara’ , orangnya pelupa atau
banyak sangkaan ).
3.
Hadits
Matruk keadaannya lebih berat dari pada hadits Mungkar, artinya hanya para
ulama hadits yang betul-betul ahli dalam hadits yang bisa membedakannya.
MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’
Ditinjau dari segi “ sanad ”,
kepada siapa hadits tersebut disandarkan, terdapat tiga nama hadits yaitu :
1.
Hadits
Marfu’
2.
Hadits
Mauquf
3.
Hadits
Maqthu’
MARFU’
Adalah suatu hadits yang disandarkan
kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sikap diam atau sifat-sifat Nabi
SAW. Baik penyandarannya secara jelas atau tidak jelas yakni hanya dalam
hukumnya saja.Bentuk Hadits Marfu’Misalnya seorang shahabat berkata :
1.
Rosulullah
bersabda begini “……………”
2.
Saya
mendengar Nabi SAW bersabda begini “………………………..”
3.
Keadaan
Nabi SAW begini “……………………………”
4.
Saya
melakukan suatu perbuatan dihadapan Nabi SAW, sedangkan beliau tidak
memerintahkan atau melarangnya. Begini “ ………………..’
MAUQUF
Adalah suatu hadits yang disandarkan
kepada shahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau sesamanya.Jadi sesuatu
yang dating dari shahabat berupa ijtihadnya sendiri, baik berupa perkataan,
perbuatan maupun lainnya, padahal tidak ada tanda-tanda bahwa sesuatu tadi
datangnya dari Nabi SAW, melainkan betul-betul dari shahabat itu sendiri. Hal
itu disebut Mauquf.
MAQTHU’
Adalah suatu hadits yang disandarkan
kepada Tabi’i , baik berupa perkataan, perbuatan, atau sesamanya.
MAQLUB
Maqlub artinya terbalik atau
tertukarYang dimaksud dengan Hadits Maqlub adalah hadits yang didalamnya
terdapat sesuatu yang dibalik atau ditukar ( terbolak balik atau tertukar
).Maqlub ini terjadi di dalam matan hadits atau pada sanad.Contoh di dalam
matan:Artinya : “ Hingga tidak mengetahui tangan kanannya apa yang
diinfaqkan tangan kirinya “Seharusnya :“ Hingga tidak mengetahui tangan
kirinya apa yang diinfaqkan tangan kanannya “.Contoh Maqlub pada sanad :Nama
rowi Murrah bin ka’eb di balik menjadi Ka’eb bin Murrah.Maqlub ini pernah
terjadi untuk menguji kehebatan Imam Bukhori di kota Baghdad. Matan – matan dan
sanad – sanad hadits ketika itu di bolak balik dan Imam Bukhori mampu
membereskan dan menyesuaikan sesuai aslinya.
HADITS MAUDLU’
Adalah hadits bohong, yang
dibuat-buat yang diciptakan oleh rowi yang kemudian disandarkan kepada Nabi
SAW.
Ia mengatakan bahwa yang
diriwayatkan itu hadits dari Nabi, padahal sebenarnya bukan hadits Nabi SAW
melainkan buatannya saja. Sehingga untuk mudahnya kita sebut dengan Maudlu’,
sekalipun sebenarnya bukan hadits. Dikatakan juga oleh ahli hadits bahwa hadits
Maudlu’ itu sejelek-jelek dan seburuk-buruk hadits dengan sendirinya tertolak
dan hukumnya mardud
Langganan:
Postingan (Atom)