BENEFIT COST (BIAYA KEUNTUNGAN ) DAN COST EFFECTIVENESS (EFEKTIVITAS BIAYA)



ANALISA PROYEK :
BENEFIT COST  (BIAYA KEUNTUNGAN )
DAN COST EFFECTIVENESS (EFEKTIVITAS BIAYA)

A.    Pendahuluan
Rasional bagi teknik-teknik taksiran proyek seperti analisa benefit-cost dan Cost- effectiveness adalah perlunya efisiensi ekonomi yang bertujuan untuk menjamin bahwa sumber-sumber  yang langka diletakkan pada penggunaan yang paling bernilai. Analisa  cost-benefit dan  cost- effectiveness dapat dilihat sebagai aplikasi dari analisis profitabilitas terhadap proyek-proyek yang didanai secara public dimana fokus perhatian tidak diarahkan pada kepentingan orang perseorangan atau perusahaan, melainkan kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Efolusi proyek yang sistematis telah menjadi hal yang amat penting bagi para perencana ketika suatu proyek sedang didesain dan alternative-alternatifnya sedang dipertimbangkan. Seorang analis proyek akan melihat satu atau lebih proyek-proyek alternative dan kemudian ia menentukam prosedur-prosedur alternative yang memberikan alternative paling besar. Pada pokoknya tugas seorang analisis adalah memprediksi tempat-tempat yang akan dugunakan atau output-output yang akan dihasilkan dari suatu proyek.
Dalam perencanaan pendidikan, pendekatan benefit – cost telah  diterapkan dala dua konteks utama, yang pertama adalah konteks kebijaksanaan umum, yang kedua adalah dalam analisa dan perencanaan proyek. Karena pendidikan biasanya melayani banyak tujuan, maka baik benefit-cost maupun teknik-teknik dalam cost-effectiveness merupakan hal yang amat penting untuk mengevaluasi proyek-proyek pendidikan.

B.     Pemikiran tentang Waktu : Suku Bangas dan Diskon
Esensi dari investasi adalah bahwa sesuatu diberikan hari ini untuk memperoleh keuntungan (manfaat) pada masa yang akan datang. Persoalan waktu merupakan hal yang amat penting dalam merencanakan proyek.
Individu dan masyarakat tidaklah begitu berbeda dalam urusan waktu. Waktu amat berarti buat semua orang. Misalnya, seseorang memiliki $150 hari ini jelas akan berbeda nilainya dengan ketika dia harus menunggu lima tahun sebelum dapat menggunakan uang sejumnlah itu, gagasannya adalah bahwa $100 hari ini tidaklah sama dengan $100 lima tahun dari sekarang sebab orang dapat menginvestasikan uangnya dan memperoleh bunga. Dengan menggunakan suku, bangsa, yang layak orang dapat mengkalkulasi nilai dari investasinya di masa depan, nilai masa depan (Future Value ).
Rumus yang digunakan untuk menghitung masa depan dari suatu investasi adalah sebagai berikut :
FV = PV ( 1 + r )4  
Dimana FV = Future Value (Nilai Masa Depan)
PV = Present value (Nilai Hari ini)
r = Interest Rate (Suku Bunga)
t = jumlah tahun investasi
misalkan kita ingin menghitung nilai $100 yang diinvestasikan selama lima tahun pada suku bunga 5 %. Jadi
 FV = $ 100 ( 1 + 0,5 )4
= $ 100 ( 1 + 0,5 )4
= $ 127.60
Kita mendapati bahwa investasi kita akan menjadi $ 127.60 selama lima tahun pada suku bunga 5%. Jelaslah jika kita simpan $100 di Bank selama 10 tahun pasa suku bunga yang sama, maka akan menjadi :
FV = $100 (1. 05)10
= $161.10

1.      Proyek-Proyek Pendidikan
Fakta menunjukan bahwa proyek-proyek pendidikan cenderung mendatangkan biaya-biaya pada masa-masa awal sedangkan dengan sebaliknya dalam bentuk pendapatan-pendapatan tambahan yang disebabkan oleh proyek tersebut berlangsung di masa depan. Jika aliran biaya dan keutungan tidak didiskon maka evaluasi proyek pendidikan cenderung akan berlebihan dalam menaksir pengambilan bersih dari proyek tersebut.




C.    Kriteria yang digunakan dalam analisa Benefit-Cost
1.      Nilai Sekarang Bersih
Nilai bersih sekarang ( hari ini) merupakan pendekatan yang mereduksi aliran Biaya dan Benefit yang diproyeksikan berlangsung di masa depan dikenakan Diskon.
2.      IROR (Internal Rate Of Return)
Analisa benefit-cost dalam pendidikan seringkali menggunakan bentuk menghitung angka internal dari pengambilan suatu proyek yang merupakan angkadiskon yang membuat nilai bersih sekarang adalah sama dengan Nol. Dengan kata lain IROR adalah nilaii atau angka internal yang memuaskan .
3.      Rasio Benefit- Cost
Walaupun rasio Benefit (Keuntungan) dan Cost (Biaya) telah begitu popular pada masa lalu, namun sekarang hal tersebut dianggap kurang memuaskan. Defisiensi utama dari rasio Benefit Cost adalah bahwa hal tersebut cenderung menentuka proyek-proyek dengan pengembalian terbesar per Unit biaya ketimbang dengan keuntungan bersih maksimal.

D.    Analisa Cost-Effectiveness (Analisa Efektifititas Biaya)
Tidak semua outeomus pendidikan dapat diobservasikan dengan Terma (Istilah)  moneter. Sering kali para perencana proyek tertarik tidak hanya pada effeknya, akan tetapi juga pada outeomus  pendidikan secara sempurna seperti jumlah peserta yang berhasil lulus, jumlah peserta yang mengulang, jumlah yang di Drop Out dan  sebagainya. Kapanpun suatu proyek pendidikan memiliki tujuan-tujuan yang tidak dapat diukur dengan terms moneter. Cost-Effectiveness (efektifitas biaya) digolongkan melalui pengukuran atau perhitungan biaya dan keuntungan dalam berbagai unit, suatu strategi yang memungkinkan kita melakukan evaluasi tanpa menggunakan meatrik biasa.

E.     Konsep Nilai
Jelaslah bahwa analisa Benefit-Cost dan Cost- effectiveness bukanlah teknik-teknik yang terlalu ekstra. Kelemahan lebih lanjut buat sebagian orang adalah bahwa teknik-teknik analisa tersebut merupakan perangkat yang menentukan yang mesti bergantung pada pertimbangan-pertimbangan normative. Sebagai perangkat untuk membuat keputusan yang rasional, analisa Benefit-Cost dan analisa Cost-Effectiveness mendorong suatu taksiran yang sistematis dan menyeluruh tentang semua biaya dan keuntungan walaupun analisa-analisa tersebut boleh jadi tidak selalu berhasil dalam memberikan jawaban-jawaban yabng tepat.
                        Pokok persoalan nilai menyerap setiap aspek dari evaluasi proyek, dari mulai pertimbangan tentang biaya dan keuntungan apa yang seharusnya dihubungkan dengan sesuatu proyek hingga penempatan bobot bagi input dan output. Ketika tentang penaksiran suatu proyek menggunakan bentuk analisa ekonomi, maka problem utamanya berkisar pada kesulitan mengidentifikasi dan mengukur semua biaya sosial dan juga keuntungan sosial. Bahkan masalahnya bisa menjadi lebih rumit ketika kita mencoba mengupas pengaruh-pengaruh no ekonomi dari suatu proyek pendidikan. Jika tujuan pokok adalah mengurangi ketidaksederajatan diantara kelas-kelas sosial. Maka, Bobot apa yang seharusnya kita lekatkan pada proses mendidik siswa dari kelas pekerja ketika ditentang oleh siswa dari kelas sosial  yang lebih tinggi ? Sama pentingnya siapa yang harusnya membuat penilaian ini? 
                        Banyak masalah tetap belum  terpecahkan kebanyakan masalah berkisar pada asumsi produktifitas. Namun demikian analisa Cost-Benefit memiliki kebaikan dalam menempatkan isu tentang biaya dan keuntungan, hal ini mendorong upaya meningkatkan ukuran keuntungan pendidikan. Hal ini juga memiliki kebaikan dalam merespon tuntutan sosial dengan membandingkan keuntungan pribadi yang mempengaruhi para orang tua dan siswa dengan keuntungan sosial yang mempengaruhi kepentingan-kepentingan pemerintah
 

http://nasihatmoslem.blogspot.com

ZAKAT: DEFINISI DAN TUJUANNYA



ZAKAT: DEFINISI DAN TUJUANNYA
Oleh: Alif Akhdan El-Hanafy

خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم والله سميع عليم
 “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 03)

Definisi Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan wa (و). Huruf terakhir, adalah huruf mu'tal dan karena ia sulitdilafazkan, maka cukup dibaca zakat (زكاة), ia terganti dengan huruf Ta al-Marbuthah.

Secara etimologi kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah, dan bertumbuh. Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih.

M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kata zakat juga bisa berarti suci. Sebab pengeluaran harta bila dilakukan dalam keadaan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya. Dengan demikian, makna bahasa yang terkandung dalam term zakat adalah pengembangan harta dan pensuciannya, sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat.

Para ulama mengemukakan definisi zakat secara terminologis, dalam beragam rumusan sebagai berikut :
Definisi zakat menurut Imam Taqy al-Dīn al-Syafi'īy :
الزكاة هى إسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط
Zakat adalah kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.

Definisi zakat menurut Yusuf al-Qardhawi :
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti.

Definisi zakat menurut Ali al-Bassam :
Zakat dari menurut syariat adalah hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat al-Taubah.

Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”

Sejarah
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah

Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Rum: 39)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta, tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.

Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)

Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini, maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (riwayat al-jamaah)

Motivasi Zakat
Allah swt. mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)

Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)

Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)

Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat
Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani)

Menolak Zakat Hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.

Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.

Hukuman Orang yang Menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
a.       Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
b.      Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
c.       Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)

Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

Tujuan dan Pengaruh Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.

Pertama kali zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:
a.       Berkaitan dengan Muzakki
  • Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
  • Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
  • Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)

b.      Berkaitan dengan Penerima
  • Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya. Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan guna penyambung hidup.
  • Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik kesatuan sosial. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi)

Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
·         Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
·         Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
·         Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
·         Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
·         Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
·         Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.

Kepustakaan:
1.      Abu al-Husain Ahmad bin Fāris bin Zakariyah, Mu'jam Maqayis al-Lugah, juz III (Mesir: Mushtafa al-Bābi al-Halabi wa Awlāduh, 1979).
2.      Luwis Ma’luf, al-Munjid fiy al-Lugah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1977). 
3.      M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Ibadah Mahdah (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999).
4.      Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th).
5.      Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan oleh Salman Harun,
6.      Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin dengan Hukum Zakat (Cet. IV; Jakarta: Pustaka Lentera AntarNusa, 1996).
7.      Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet. IV; Jakarta: darul Falah, 2005).


Umrah ialah qasad mengunjungi Baitullah al-haram dalam keadaan beribadat dengan mengerja-kan tawaf, sa'i dan bergunting (bercukur).

Rukun Umrah:
1. Berniat Ihram Umrah.
2. Tawaf Kaabah 7 kali keliling.
3. Sa'i di antara Safa dan Marwah sebanyak 7 ka­li.
4. Bergunting (Tahallul).
5. Tertib.

Wajib Umrah:
1. Niat Ihram di Miqat.
2. Meninggalkan Larangan Ihram.

Haji
ialah qasad mengunjungi Baitullah al-ha-ram serta melakukan manasik dengan sifat-sifat yang tertentu pada waktu yang tertentu.

Rukun Haji:
1. Niat.
2. Wukuf di Arafah.
3. Tawaf Baitullah.
4. Sa'i (Safa - Marwah).
5. Tahallul (Bergunting/Bercukur).
6. Tertib pada kebanyakan rukun.

Wajib Haji:
1. Niat di Miqat.
2. Meninggalkan larangan Ihram.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Melontar Jumrah Aqabah.
5. Bermalam 3 malam di Mina.
6. Melontar ketiga-tiga jumrah pada hari Tasy-rik.

Keterangan
:
Erti rukun; sekiranya meninggalkan sesuatu yang rukun, haji atau umrahnya tidak sah (batal) dan terpaksa melakukan amalan itu hingga selesai, walaupun terbatal.

Amalan wajib pula jika tertinggal sah haji atau umrahnya, tetapi diwajibkan dam (fidyah) ke I atas kekurangan itu.

Ulasan
:
Haji tidak akan lengkap jika tidak ditunaikan dengan umrahnya sekali. Oleh itu, berikut adalah cara-cara menunaikan jenis-jenis haji yang telah disenaraikan di antara rukun dan wajib serta sunat-nya.

Jenis-jenis Haji:
1. Haji lfrad.
2. Haji Tamattuk.
3. Haji Qiran.

Hampir 2/3 daripada jemaah haji dari negara ini melakukan haji Tamattuk. Kerana negara kita jauh dari Makkah, maka kebanyakan jemaah haji datang le­bih awal dan lama masa hendak berihram, hingga ke hari Nahar (10 Zulhijjah) yang membolehkan mereka bertahallul awal, selepas melontar jumrah Aqabah. Jika mereka melakukan haji Ifrad, tentulah sangat lama memakai ihram dan terpaksa berpantang-larang yang lama pula.

Definisi Umroh

Umrah disebut Hajjul Ashghar (Haji Kecil), Kata ini berasal dari kata i`timaar (kata berimbuhan). Cara melaksanakannya; Orang yang hendak umrah melakukan ihram dari mikat, kemudian melaksanakan tawaf qudum, lalu sai dan tahallul dengan mencukur atau menggunting rambut.

Umrah (bahasa Arab:
عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka’bah dan Sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Tipe Umrah

Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.

Umrah Mufradah
Umrah Tamattu’
Umrah Sunah

Tata Cara umrah

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :

Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
Sesampai di ka’bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

Diposkan oleh Galih Gumelar Center di 08.47
Pengertian Haji dan Umroh
Pengertian Haji
Berhaji& Berumrah- Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu]
Jenis-jenis Haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]
Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji :
  1. Ihram
  2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
  3. Sa’ie
  4. Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Wajib Haji
  1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
  2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
  3. Mabit di Mina
  4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
  5. Melempar jumrah
  6. Mencukur rambut
  7. Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu
[Kembali ke Menu]
Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya. [Kembali ke Menu]
Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). [Kembali ke Menu]
Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
[Kembali ke Menu]
Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
  1. Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  5. Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
  6. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  7. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  8. Ibadah Umroh selesai
[Kembali ke Menu]
Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
  1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
  2. Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
  3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
  4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
  5. Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
  6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
  7. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
  8. Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
  9. Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:
Perlengkapan Pria
  1. Kain Ihram dua stel
  2. Baju sehari-hari secukupnya
  3. Ikat pinggang
  4. Keperluan mandi
Perlengkapan Wanita
  1. Mukena minimal 2 buah
  2. Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set
  3. Pakaian sehari-hari secukupnya
  4. Kaos kaki secukupnya
Perlengkapan untuk Pria dan Wanita
  1. Pakaian penghangat
  2. Selimut
  3. Sandal jepit
  4. Sepatu sandal atau sendal gunung
  5. Obat-obatan pribadi
  6. Gunting kecil utk Tahallul
  7. Payung
  8. Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)
  9. Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh
  10. Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
  11. Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki
  12. Biaya untuk dam, kurban dsb.
[Kembali ke Menu]
Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.


Definisi/Pengertian Wakaf, Rukun dan Persyaratan Wakaf (Waqaf)
Submitted by godam64
on Fri, 20/11/2009 - 19:38
A. Arti Definisi / Pengertia Wakaf (Waqaf)
Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.
B. Rukun Wakaf (Waqaf)
1. Ada Orang Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
2. Ada Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
3. Ada Orang Yang Diwakafkan
C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)
1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.

 


http://nasihatmoslem.blogspot.com