ZAKAT: DEFINISI DAN TUJUANNYA
Oleh: Alif Akhdan El-Hanafy
خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها
وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم والله سميع عليم
“Ambillah zakat dari harta mereka,
guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 03)
Definisi
Zakat
Kata zakat
berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan
wa (و).
Huruf terakhir, adalah huruf mu'tal dan karena ia sulitdilafazkan, maka cukup
dibaca zakat (زكاة), ia terganti dengan huruf Ta al-Marbuthah.
Secara
etimologi kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah, dan bertumbuh. Jika
dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian
bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat
di sini berarti bersih.
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kata zakat juga bisa berarti
suci. Sebab pengeluaran harta bila dilakukan dalam keadaan ikhlas dan sesuai
dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya.
Dengan demikian, makna bahasa yang terkandung dalam term zakat adalah pengembangan
harta dan pensuciannya, sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat.
Para ulama
mengemukakan definisi zakat secara terminologis, dalam beragam rumusan sebagai
berikut :
Definisi
zakat menurut Imam Taqy al-Dīn al-Syafi'īy :
الزكاة هى إسم لقدر من المال مخصوص
يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط
Zakat adalah
kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu
dengan berbagai syarat.
Definisi
zakat menurut Yusuf al-Qardhawi :
Zakat dari
segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut
zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti.
Definisi
zakat menurut Ali al-Bassam :
Zakat dari
menurut syariat adalah hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak,
hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan
golongan yang disebutkan di dalam surat al-Taubah.
Zakat adalah
bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan
diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam
firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat
itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah
adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”
Sejarah
Zakat
menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran,
jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan
menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan
mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase
Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman
dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat
yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika
berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat
ini adalah ayat Makkiyah
Antara Zakat
dan Riba
Kewajiban
zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan
praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di
Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah. “Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Rum: 39)
Dari ayat di
atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun
sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta,
tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.
Hukum Zakat
Zakat adalah
kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits
Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa
tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.”
(muttafaq alaih)
Dalam hadits
Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal
ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab,
maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan
sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan
kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari
semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah
mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan
dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini,
maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang
yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.”
(riwayat al-jamaah)
Motivasi
Zakat
Allah swt.
mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat
bagi kebersihan jiwanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)
Membayar
zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa. “Dan pada harta-harta mereka
ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)
Rasulullah
saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak
akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang
dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak
ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan
bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)
Ancaman Bagi
Yang Menolak Zakat
Allah swt.
memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan)
kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.”
(At-Taubah: 34-35)
Rasulullah
saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak
mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam,
dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah
berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar
lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau
neraka.” (Asy-Syaikhani)
Menolak
Zakat Hukumnya Kafir
Para ulama
bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir,
dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang
mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya
itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat
dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik
diketahui kewajibannya dalam agama.
Orang yang
mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya
lagi ada orang yang menolak zakat.
Hukuman
Orang yang Menolak zakat
Orang yang
menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
a.
Hukuman akhirat, seperti hadits yang
telah disebutkan di atas.
b.
Hukuman duniawi yang telah Allah
tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat,
pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan).
(Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka
menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit,
dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim,
Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
c.
Hukuman duniawi yang diberikan oleh
pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang
memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh
pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh
hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi
keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan
Baihaqi)
Sedangkan
jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib
memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu
Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu
Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan
zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika
mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan
kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.”
(Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Tujuan dan
Pengaruh Zakat
Zakat adalah
salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua
puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di
manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk
menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan
sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi
sampai masyarakat.
Pertama kali
zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha
Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi
tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga
tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:
a.
Berkaitan dengan Muzakki
- Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit,
dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa
yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa
yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang
beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham,
celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
- Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan
Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang
muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat
terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di
waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak
secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang
merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
- Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang
Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah
mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa
saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi
rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
b.
Berkaitan dengan Penerima
- Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan
kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan
psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti
buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di
atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya.
Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak
menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap
makanan guna penyambung hidup.
- Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit
hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu
ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi
tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci)
kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan
memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik
kesatuan sosial. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai
jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus
besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti
eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw.
memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat
sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku
tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan
Baihaqi)
Pengaruh
Zakat Bagi Masyarakat
Di antara
kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus
sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang
mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka
ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah
tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
·
Zakat adalah hukum pertama yang
menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang
zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi
orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu
berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang
dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang
datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada
bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para
musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
·
Zakat berperan penting dalam
menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban
mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya
untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya.
Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor
riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran
itu.
·
Zakat memperkecil kesenjangan. Islam
mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan,
keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang,
satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam
menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang
kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari
banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
·
Zakat berperan besar dalam menghapus
peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk
membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu
sumbernya.
·
Zakat dapat menjadi alternatif
asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan
lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya
untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
·
Zakat memberanikan para pemuda untuk
menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang
yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang
membuatnya berani menikah.
Kepustakaan:
1.
Abu al-Husain Ahmad bin Fāris bin
Zakariyah, Mu'jam Maqayis al-Lugah, juz III (Mesir: Mushtafa al-Bābi
al-Halabi wa Awlāduh, 1979).
2.
Luwis Ma’luf, al-Munjid fiy
al-Lugah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1977).
3.
M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa
Seputar Ibadah Mahdah (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999).
4.
Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad
al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali
Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa
al-Nasyr, t.th).
5.
Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan
oleh Salman Harun,
6.
Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin
dengan Hukum Zakat (Cet. IV; Jakarta: Pustaka Lentera AntarNusa, 1996).
7.
Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir
al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan
judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet. IV; Jakarta: darul
Falah, 2005).
Umrah ialah qasad mengunjungi Baitullah al-haram dalam
keadaan beribadat dengan mengerja-kan tawaf, sa'i dan bergunting (bercukur).
Rukun Umrah:
1. Berniat Ihram Umrah.
2. Tawaf Kaabah 7 kali keliling.
3. Sa'i di antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
4. Bergunting (Tahallul).
5. Tertib.
Wajib Umrah:
1. Niat Ihram di Miqat.
2. Meninggalkan Larangan Ihram.
Haji ialah qasad mengunjungi Baitullah al-ha-ram serta melakukan manasik
dengan sifat-sifat yang tertentu pada waktu yang tertentu.
Rukun Haji:
1. Niat.
2. Wukuf di Arafah.
3. Tawaf Baitullah.
4. Sa'i (Safa - Marwah).
5. Tahallul (Bergunting/Bercukur).
6. Tertib pada kebanyakan rukun.
Wajib Haji:
1. Niat di Miqat.
2. Meninggalkan larangan Ihram.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Melontar Jumrah Aqabah.
5. Bermalam 3 malam di Mina.
6. Melontar ketiga-tiga jumrah pada hari Tasy-rik.
Keterangan:
Erti rukun; sekiranya meninggalkan sesuatu yang rukun, haji atau umrahnya tidak
sah (batal) dan terpaksa melakukan amalan itu hingga selesai, walaupun
terbatal.
Amalan wajib pula jika tertinggal sah haji atau umrahnya, tetapi diwajibkan dam
(fidyah) ke I atas kekurangan itu.
Ulasan:
Haji tidak akan lengkap jika tidak ditunaikan dengan umrahnya sekali. Oleh itu,
berikut adalah cara-cara menunaikan jenis-jenis haji yang telah disenaraikan di
antara rukun dan wajib serta sunat-nya.
Jenis-jenis Haji:
1. Haji lfrad.
2. Haji Tamattuk.
3. Haji Qiran.
Hampir 2/3 daripada jemaah haji dari negara ini melakukan haji Tamattuk. Kerana
negara kita jauh dari Makkah, maka kebanyakan jemaah haji datang lebih awal
dan lama masa hendak berihram, hingga ke hari Nahar (10 Zulhijjah) yang
membolehkan mereka bertahallul awal, selepas melontar jumrah Aqabah. Jika
mereka melakukan haji Ifrad, tentulah sangat lama memakai ihram dan terpaksa
berpantang-larang yang lama pula.
Definisi Umroh
Umrah disebut Hajjul Ashghar (Haji Kecil), Kata ini berasal dari kata i`timaar
(kata berimbuhan). Cara melaksanakannya; Orang yang hendak umrah melakukan ihram
dari mikat, kemudian melaksanakan tawaf qudum, lalu sai dan tahallul dengan
mencukur atau menggunting rambut.
Umrah (bahasa Arab: عمرة)
adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah
haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di
kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka’bah dan
Sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat.
Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat
dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya
di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara
tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar
kota Mekkah.
Tipe Umrah
Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan
pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait
dengan haji.
Umrah Mufradah
Umrah Tamattu’
Umrah Sunah
Tata Cara umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini
:
Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang,
sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada
hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma
bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan
cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita,
yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik.
Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum
memasukinya.
Sesampai di ka’bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar
aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan
mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya,
maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan
biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada
di sebelah kiri.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di
masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka’at pertama dan
Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua
tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima
bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian
bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu
wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in
qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa
hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah
disertai dengan doa.
Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan
kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit
Marwah.
Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya
sebatas ujung jari bagi wanita.
Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
Diposkan
oleh Galih Gumelar Center di 08.47
Pengertian
Haji dan Umroh
Pengertian
Haji
Berhaji&
Berumrah- Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material,
fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan
melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada
bulan Dzulhijjah.
Secara
estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’
berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat
tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a
(tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit),
dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan
yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari
Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu
ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di
Mina.
Pengertian
Umroh
Umrah adalah
berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat
dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan
hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan
Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke
Menu]
Haji Ifrad,
artinya menyendiri
Pelaksanaan
ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh
dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya,
ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat
melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang
tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji
Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan
ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji
di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika
seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan
ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut
mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’
dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta
didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran,
artinya menggabungkan
Pelaksanaan
ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh
disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani
dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin
akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]
Rukun haji :
- Ihram
- Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf
Ifadhah)
- Sa’ie
- Wuquf di padang Arafah
Apabila
salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan
Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf.
Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram
adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib
haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram,
Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala
Madzhabil Arba’ah 1/578).
Wajib Haji
- Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
- Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
- Mabit di Mina
- Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
- Melempar jumrah
- Mencukur rambut
- Tawaf Wada’
Syarat-syarat
Wajib Haji
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Mampu
[Kembali ke
Menu]
Mewakilkan
Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh
bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk
dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian
engkau berhaji untuknya. [Kembali ke Menu]
Haji Bagi
Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah
wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah
berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra
bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha
beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim,
mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada
seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji?
Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa
dishahihkan oleh At Tirmidzi). [Kembali ke Menu]
Rangkaian
Ibadah Haji dan Umroh:
Rangkaian
kegiatan ibadah Haji
- Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji
mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua
lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian
berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan
Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda
wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
- Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon
jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf.
Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa
di padang Arafah hingga Maghrib datang.
- Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke
Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar
jumroh secukupnya.
- Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah
mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah
melontar Jumroh
- Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah
melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi
mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau
sebagian rambut.
- Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat
dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan
Haji)
- Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap
tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan
Wustha).
- Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan
(Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan
(Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan
Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
[Kembali ke
Menu]
Rangkaian
Kegiatan Ibadah Umrah
- Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum
ihram untuk umrah.
- mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang
dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa
saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau
sarung tangan.
- Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika
‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan
dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar
orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan
Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda
wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
- Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan
thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya
jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah
dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil
menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan
Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka
cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
- Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika
bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat
Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
- Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan
menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash
shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku
memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa
memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika
lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa
ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal
ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak
7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu
kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
- Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan
memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
- Ibadah Umroh selesai
[Kembali ke
Menu]
Beberapa hal
yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
- Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik
langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
- Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka
perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji
yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah
SWT.
- Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan
haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
- Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan
dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
- Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
- Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan
dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua
orang tua (jika masih hidup)
- Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan
mengikuti kegiatan manasik haji.
- Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama
menjalankan ibadah haji.
- Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk
keperluan selama perjalanan ibadah Haji:
Perlengkapan
Pria
- Kain Ihram dua stel
- Baju sehari-hari secukupnya
- Ikat pinggang
- Keperluan mandi
Perlengkapan
Wanita
- Mukena minimal 2 buah
- Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2
set
- Pakaian sehari-hari secukupnya
- Kaos kaki secukupnya
Perlengkapan
untuk Pria dan Wanita
- Pakaian penghangat
- Selimut
- Sandal jepit
- Sepatu sandal atau sendal gunung
- Obat-obatan pribadi
- Gunting kecil utk Tahallul
- Payung
- Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil
batu di Musdalifah)
- Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil
persiapan melempar jumroh
- Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
- Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan
kaki
- Biaya untuk dam, kurban dsb.
[Kembali ke
Menu]
Lokasi Utama
Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al
Mukaromah
Di kota
Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat
Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian
perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang
Arafah
Padang
Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai
tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan
rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali
pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota
Muzdalifah
Kota ini
tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah
calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh
di Kota Mina.
Kota Mina
Kota Mina
merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan
batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir
setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah
Wustha.
Definisi/Pengertian Wakaf, Rukun dan Persyaratan Wakaf (Waqaf)
Submitted by
godam64
on Fri,
20/11/2009 - 19:38
A. Arti
Definisi / Pengertia Wakaf (Waqaf)
Waqaf/Wakaf
adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat
digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti
mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf
bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.
B. Rukun
Wakaf (Waqaf)
1. Ada Orang
Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
2. Ada
Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
3. Ada Orang
Yang Diwakafkan
C.
Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)
1.
Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.
http://nasihatmoslem.blogspot.com