WAKAF DALAM ISLAM
Oleh : Alif Akhdan El-Hanafy
Memahami Definisi Wakaf
Wakaf secara bahasa bermakna الْحَبْسُ yang
artinya tertahan. Adapun secara istilah syariat, sebagian ulama menyebutkan
bahwa wakaf adalah:
تَحْبِيْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلُ اْلمَنْفَعَة “Menahan suatu benda dan membebaskan/mengalirkan manfaatnya.”
Maksud dari definisi di atas adalah sebagai berikut.
1. Menahan adalah kebalikan dari membebaskan. Dengan
demikian, menahan bendanya berarti menahan atau membekukan benda dari berbagai
bentuk kepemilikan.
2. Yang dimaksud dengan benda dalam definisi di atas
adalah segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya, dengan mempertahankan
bendanya (tidak habis/hilang bendanya setelah diambil manfaatnya). Contohnya,
rumah, pohon, tanah, mobil, dan semisalnya.
Asy-Syaikh Abdullah al-Bassam Rahimahullah mengatakan, “Benda yang hilang/habis zatnya setelah dimanfaatkan disebut sebagai sedekah, bukan wakaf.” (Taudhihul Ahkam)
Asy-Syaikh Abdullah al-Bassam Rahimahullah mengatakan, “Benda yang hilang/habis zatnya setelah dimanfaatkan disebut sebagai sedekah, bukan wakaf.” (Taudhihul Ahkam)
3. Kalimat “membebaskan manfaatnya” ialah untuk
membedakan antara wakaf dengan gadai dan yang semisalnya. Gadai, meskipun
memiliki kesamaan dalam hal menahan bendanya, namun memiliki perbedaan dalam
hal tidak diambil manfaatnya.
4. Manfaat yang dimaksud dalam definisi di atas adalah
penggunaan dan hasil dari benda tersebut, seperti hasil panen, uang yang
dihasilkan dari pemanfaatannya sebagai tempat tinggal, dan yang semisalnya.
Oleh karena itu, hibah tidak masuk dalam definisi ini. Hibah adalah pemberian
bendanya, sedangkan wakaf hanyalah mengambil manfaat atau hasil dari harta
tersebut.
Contohnya, seseorang
mewakafkan rumahnya untuk orang-orang miskin. Harta yang berupa rumah tersebut
ditahan sehingga tidak dijual, diberikan, atau diwariskan. Manfaatnya diberikan
untuk orang miskin secara mutlak. Siapa saja yang tergolong orang miskin berhak
untuk memanfaatkannya. (Lihat al-Mughni, Minhajus Salikin, asy-Syarhul Mumti’,
dan Mulakhas al-Fiqhi)
Dasar Hukum Wakaf
Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh
dalil-dalil sebagai berikut.
1. Dalil dari al-Qur’an
Secara umum wakaf
ditunjukkan oleh firman AllahTa’ala :
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
“Kalian sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan
sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran: 92)
Begitu pula ditunjukkan oleh firman-Nya:
* }§ø©9 øn=tã óOßg1yèd £`Å6»s9ur ©!$# Ïôgt ÆtB âä!$t±o 3 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9öyz öNà6Å¡àÿRL|sù 4 $tBur cqà)ÏÿZè? wÎ) uä!$tóÏFö/$# Ïmô_ur «!$# 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9öyz ¤$uqã öNà6ös9Î) ÷LäêRr&ur w cqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ
“Apa saja harta yang baik yang kalian infakkan,
niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup dan kalian sedikit pun tidak
akan dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 272)
2. Dalil dari al-Hadits
Asy-Syaikh
Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan
dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin
al-Khaththab Radhiyallaahu ‘anhu memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut
adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam untuk meminta pendapat beliau
Shallallaahu ‘alaihi Wasallam tentang apa yang seharusnya dilakukan
(dengan tanah tersebut)—karena para sahabat g adalah orang-orang yang
senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Nabi Shallallaahu
‘alaihi Wasallam memberikan petunjuk kepada beliau untuk
mewakafkannya dan mengatakan,
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika
engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR.
Bukhari-Muslim)
Ini
adalah wakaf pertama dalam Islam. Cara seperti ini tidak dikenal di masa jahiliah.”
(Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Disyariatkannya
wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila
seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal
(yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang
mendoakannya.” (HR. Muslim)
Oleh
karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam
hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya
pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)
3. Ijma’
Disyariatkannya wakaf
ini juga ditunjukkan oleh ijma’, sebagaimana diisyaratkan oleh al-Imam
at-Tirmidzi t ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.
Beliau berkata, “Ini adalah hadits hasan sahih. Para
ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam
dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami
tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang
terdahulu di antara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang
lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)
Kapan Seseorang Telah Teranggap Mewakafkan Hartanya?
1. Wakaf akan terjadi atau teranggap sah dengan salah
satu dari dua cara berikut.
Ucapan yang menunjukkan wakaf, seperti, “Saya wakafkan bangunan ini,” atau, “Saya jadikan tempat ini sebagai masjid.”
Ucapan yang menunjukkan wakaf, seperti, “Saya wakafkan bangunan ini,” atau, “Saya jadikan tempat ini sebagai masjid.”
2. Perbuatan yang menunjukkan wakaf, seperti menjadikan
rumahnya sebagai masjid dengan cara mengizinkan kaum muslimin secara umum untuk
shalat di dalamnya; atau menjadikan tanahnya menjadi permakaman dan membolehkan
setiap orang mengubur jenazah di tempat tersebut.
Ketika seseorang
membangun masjid dan mengatakan kepada orang-orang secara umum (disertai niat
berwakaf), “Shalatlah di tempat ini!”, berarti dia telah mewakafkan tempat
tersebut meskipun dia tidak mengucapkan, “Saya wakafkan tempat ini untuk
masjid.”
Jika yang ia inginkan dari perbuatan tersebut sekadar
meminjamkan tempat yang dia bangun untuk shalat, dia harus menulis bahwa tempat
tersebut hanya dipinjamkan, sewaktu-waktu dibutuhkan akan diambil kembali.
Jadi, jika seseorang membangun tempat shalat di kebunnya dan suatu saat ada
orang yang shalat di tempat tersebut, tempat tersebut tidak teranggap sebagai
wakaf untuk masjid.
Begitu pula ketika seseorang memagar tanahnya dan
mengatakan, “Barang siapa yang ingin memakamkan jenazah silakan memakamkannya
di tempat ini.” Perbuatan tersebut menunjukkan wakaf meskipun dia tidak menulis
di pintu masuk kebunnya bahwa kebun tersebut adalah permakaman. (Lihat
asy-Syarhul Mumti’ dan Mulakhash Fiqhi)
Keistimewaan Wakaf
Di antara keistimewaan wakaf dibandingkan dengan
sedekah dan hibah adalah dua hal berikut ini.
1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah
tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan
dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan
wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.
Jadi, dalam hal ini wakaf memiliki kelebihan dari
sedekah lainnya dari sisi terus-menerusnya manfaat. Bisa jadi, seseorang
menginfakkan hartanya untuk fakir miskin yang membutuhkan dan akan habis
setelah digunakan. Suatu saat dia pun akan mengeluarkan hartanya lagi untuk
membantu orang miskin tersebut. Bisa jadi pula, akan datang fakir miskin yang
lainnya, namun pulang tanpa mendapatkan apa yang diinginkannya.
Adalah kebaikan dan manfaat yang besar bagi masyarakat
ketika ada yang mewakafkan hartanya dan hasilnya diberikan untuk fakir miskin.
Bendanya tetap ada, namun manfaatnya terus dirasakan oleh yang membutuhkan.
Di antara keistimewaan wakaf adalah terus-menerusnya
manfaat hingga generasi yang akan datang tanpa mengurangi hak atau merugikan
generasi sebelumnya. Demikian pula, wakif akan mendapat pahala yang
terus-menerus dan berlipat-lipat.
Oleh karena itu, kita dapatkan para sahabat adalah
orang-orang yang sangat bersemangat mewakafkan hartanya. Kita bisa melihat
bagaimana sahabat Umar bin al-Khaththab z, sebagaimana dalam hadits yang sudah
disebutkan. Beliau memiliki tanah yang sangat bernilai bagi beliau karena hasil
dan manfaatnya yang begitu besar. Namun, beliau menginginkan harta itu untuk
akhiratnya.
Beliau menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam untuk
meminta petunjuk tentang hal tersebut. NabiShallallaahu ‘alaihi Wasallam
menyarankan agar Umar menyedekahkannya. Sedekah tanpa dijual, ditukar, atau
dipindah, yaitu dengan memanfaatkan tanah tersebut dan hasilnya disedekahkan
untuk fakir miskin dan yang lainnya, sedangkan tanahnya ditahan. Tanah itu
tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, tidak boleh dibagikan untuk ahli
warisnya, serta tidak boleh dijual dan dihibahkan.
Termasuk wakaf yang dilakukan oleh para sahabat adalah
apa yang disebutkan oleh sahabat Utsman bin ‘Affan z berikut. Ketika
NabiShallallaahu ‘alaihi Wasallam datang di kota Madinah dan tidak menjumpai
air yang enak rasanya selain air sumur yang dinamai Rumah, beliau Shallallaahu
‘alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ
دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ. فَاشْتَرَيْتُهَا
مِنْ صُلْبِ مَالِي
“Tidaklah orang yang mau membeli sumur Rumah kemudian
dia menjadikan embernya bersama ember kaum muslimin (yaitu menjadikannya
sebagai wakaf dan dia tetap bisa mengambil air darinya) itu akan mendapat
balasan lebih baik dari sumber tersebut di surga.” Utsman mengatakan, “Aku pun
membelinya dari harta pribadiku.” (HR. at-Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh
asy-Syaikh al-Albani)
Bahkan, sahabat Jabir Radhiyallaahu ‘anhu sebagaimana
dinukilkan dalam kitab al-Mughni mengatakan,
لَمْ
يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ n ذُوْ مَقْدَرَةٍ إِلاَّ وَقَفَ
“Tidak ada seorang pun di antara para sahabat Nabi
yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) melainkan dia akan mengeluarkan
hartanya untuk wakaf.”
Sebelumnya, tentu saja adalah panutan umat, Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi Wasallam. Beliau adalah suri teladan dalam seluruh
kebaikan, termasuk wakaf. Sahabat ‘Amr ibn al-Harits z mengatakan,
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ n عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلاَ دِينَارًا وَلاَ
عَبْدًا وَلاَ أَمَةً وَلاَ شَيْئًا إِلاَّ بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلاَحَهُ
وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
“Setelah RasulullahShallallaahu ‘alaihi Wasallam
wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, dinar, dan budak lelaki atau
perempuan. Beliau hanya meninggalkan seekor bighal (yang diberi nama)
al-Baidha’, senjata, dan tanah yang telah beliau jadikan sebagai sedekah.” (HR.
al-Bukhari)
Al-Imam Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari menjelaskan
riwayat ini, “Beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam menyedekahkan manfaat dari
tanahnya. Hukumnya adalah hukum wakaf.”
Kaum muslimin yang bersemangat mencontoh Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi Wasallam dan menginginkan keutamaan yang besar, tidak akan
menyia-nyiakan pintu kebaikan yang berupa wakaf ini, baik wakaf yang ditujukan
sebagai tempat ibadah maupun yang lainnya, berupa kegiatan pendidikan, dakwah,
dan sosial. Dengan izin Allah l, hal ini akan menjadi kebaikan yang besar bagi
kaum muslimin dan menjadi sebab baiknya kehidupan sebuah masyarakat.
Sungguh, betapa besar manfaatnya bagi kaum muslimin
ketika muncul orang-orang yang mewakafkan hartanya untuk mendirikan pondok
pesantren atau tempat pendidikan yang mengajarkan hafalan al-Qur’an kepada
anak-anak kaum muslimin, tajwid, dan mempelajari kandungannya.
Begitu pula ketika orang-orang mewakafkan hartanya
untuk operasional belajar-mengajar di pondok-pondok pesantren dan membantu
memenuhi kebutuhan para pengajar. Tidak mustahil, nantinya akan bermunculan
ma’had-ma’had yang tidak lagi memungut biaya bagi yang belajar di sana.
Termasuk kebaikan yang sangat besar adalah adanya
orang yang mau mewakafkan hartanya untuk tempat tinggal para penuntut ilmu dan
membiayai kebutuhan mereka sehingga lebih tekun dalam menuntut ilmu dan
mengajarkannya. Demikian pula, adanya orang yang mengeluarkan hartanya untuk
mencetak kitab-kitab dan mewakafkannya kepada para penuntut ilmu.
Sangat diharapkan juga adanya orang yang mewakafkan
hartanya dan hasilnya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan dana dari
kalangan fakir miskin atau untuk membiayai pengobatan orang-orang yang tertimpa
musibah dan yang semisalnya.
Begitu pula, diharapkan ada orang yang mewakafkan
hartanya untuk membuat sumber air/sumur, jalan umum, sarana transportasi,
permakaman, dan fasilitas umum lainnya.
Seandainya orang-orang yang memiliki kemampuan mau
mewakafkan hartanya, dengan izin Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, semua ini akan
menjadi suatu kebaikan dan manfaat yang besar bagi kaum muslimin, serta bagi
berlangsungnya kegiatan dakwah, pendidikan. Hal ini juga akan membantu
perekonomian masyarakat, di samping berbagai manfaat lainnya.
Syarat dan Rukun Wakaf
Al-Imam an-Nawawi Rahimahullah menyebutkan dalam kitab
beliau Raudhatuth Thalibin bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf
tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).
Adapun penjelasan dari keempat rukun tersebut
sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab para ulama di antaranya adalah sebagai
berikut.
Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Disyaratkan agar wakif adalah:
a. Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
Oleh
karena itu, jika ada orang gila yang mengatakan, “Aku wakafkan rumahku”,
wakafnya tidak sah.
b. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
Jika
ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, “Aku
wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu”, wakafnya tidak sah.
c. Orang yang merdeka (bukan budak).
Asy-Syaikh
Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang
wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta),
yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya (rasyid).
Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang
yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)
Asy-Syaikh
al-‘Utsaimin t menegaskan, “Seandainya dia adalah seorang yang baligh, berakal
namun dungu yaitu tidak bisa menggunakan hartanya (karena tidak normal
berpikirnya), tidak sah wakafnya karena dia tidak bisa menggunakan hartanya.
Oleh karena itu, sebagaimana tidak sah ketika dia menjual hartanya maka sedekah
dia dengan hartanya lebih pantas untuk tidak diperbolehkan.” (asy-Syarhul
Mumti’)
Wakaf Orang yang Terlilit Utang
Apakah disyaratkan orang yang wakaf adalah orang yang
tidak terlilit utang yang bisa menyita seluruh hartanya?
Dalam hal ini ada khilaf di antara ulama. Asy-Syaikh
al-‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang benar dalam masalah ini, tidak
sah sedekahnya, karena orang yang terlilit utang yang akan menyita seluruh
hartanya adalah orang yang sedang tersibukkan dengan utang. Sementara itu,
membayar utang hukumnya adalah wajib sedangkan bersedekah hukumnya adalah
sunnah. Maka tidak mungkin kita menggugurkan yang wajib karena amalan yang
sunnah.” (asy-Syarhul Mumti’)
Al-Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Berdasarkan jenis benda yang diwakafkan, maka wakaf
terbagi menjadi tiga macam:
1. Wakaf berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti
tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya
wakaf jenis ini.
2. Wakaf benda yang bisa dipindah/bergerak, seperti
mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf
jenis ini adalah hadits:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya
dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Rahimahullah berkata, “Hewan termasuk benda yang bisa dimanfaatkan. Kalau
berupa hewan tunggangan maka bisa dinaiki dan kalau berupa hewan yang bisa
diambil susunya maka bisa dimanfaatkan susunya.”
3. Wakaf berupa uang.
Tentang wakaf ini, asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin t
mengatakan, “Yang benar adalah boleh mewakafkan uang untuk dipinjamkan bagi
yang membutuhkan. Tidak mengapa ini dilakukan dan tidak ada dalil yang
melarang. Semua ini dalam rangka menyampaikan kebaikan untuk orang lain.”
(Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77, Taudhihul Ahkam, dan asy-Syarhul
Mumti’)
Wakaf uang dengan maksud seperti ini juga disebutkan
kebolehannya dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 1202.
Di antara hal yang juga harus diperhatikan dari harta
yang akan diwakafkan adalah:
1. Harta tersebut telah diketahui dan ditentukan bendanya.
Sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang sudah
jelas dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum jelas bendanya, karena kalau
demikian, tidak sah wakafnya. Misalnya, Anda mengatakan, “Saya wakafkan salah
satu rumah saya.”
Wakaf seperti ini tidak sah karena rumah yang dia
wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum
ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya. Pendapat yang benar
dalam masalah ini adalah jika keadaan benda tersebut sama, wakafnya sah.
Contohnya, seseorang memiliki dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian
dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang
demikian ini tidak mengapa….” (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
2. Benda tersebut adalah milik yang mewakafkan.
Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan
jaminan/digadaikan kepada pihak lain. (Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no.
17196)
3. Harta yang diwakafkan adalah benda yang bisa diperjualbelikan
dan bisa terus
dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.
Hal ini bukan berarti harta yang telah diwakafkan
boleh diperjualbelikan. Bahkan, para ulama dalam al-Lajnah ad-Daimah
sebagaimana pada fatwa no. 8376, 19300, dan yang lainnya menyebutkan bahwasanya
tidak diperbolehkan atau diharamkan menjual buku atau kitab yang diwakafkan.
Seseorang yang mengambilnya harus memanfaatkannya atau dia berikan kepada orang
yang akan memanfaatkannya. Tidak boleh baginya untuk menukarnya dengan uang
atau buku lainnya kecuali kalau dengan buku lainnya yang juga telah diwakafkan.
Namun yang dimaksud dari poin yang ketiga ini adalah
bahwa benda yang hendak diwakafkan adalah sesuatu yang jenisnya bisa
diperjualbelikan. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata,
“Adapun sesuatu yang tidak ada manfaatnya, tidak sah wakafnya, sebagaimana
tidak sah untuk diperjualbelikan. Apa faedahnya dari sesuatu yang diwakafkan
namun tidak ada manfaatnya? Seperti seseorang yang mewakafkan keledai yang
sudah sangat tua. Maka wakaf tersebut tidak ada manfaatnya karena tidak bisa
ditunggangi dan tidak bisa dimanfaatkan untuk membawa beban, bahkan akan
merugikan karena harus memberi makan hewan tersebut….” (asy-Syarhul Mumti’)
Sebagian ulama menerangkan bahwa harta yang diwakafkan
haruslah benda yang manfaatnya harus terus-menerus. Berdasarkan pendapat ini,
jika harta yang diwakafkan berupa sesuatu yang manfaatnya terbatas waktunya,
wakafnya tidak sah.
Misalnya, seseorang menyewa rumah untuk jangka waktu
sepuluh tahun. Selanjutnya dia mewakafkan rumah tersebut pada seseorang. Dalam
hal ini, wakafnya tidak sah karena manfaatnya tidak terus-menerus, tetapi hanya
selama waktu sewa saja. Di sisi lain, rumah tersebut adalah rumah sewaan dan
tidak dimiliki oleh yang menyewa. Jadi, si penyewa hanya memiliki manfaat dan
tidak memiliki bendanya.
Di samping itu, sebagian ulama juga menerangkan bahwa
harta yang tidak mungkin untuk dimanfaatkan melainkan dengan menghabiskan
bendanya (seperti makanan, red.) maka tidak sah wakafnya. Di antara dalil yang
disebutkan oleh para ulama tentang hal ini adalah hadits:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wakaf tidak bisa melainkan untuk aset yang bisa ditahan bendanya.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ketika
menjelaskan tentang syarat sahnya wakaf, menyebutkan, “(Disyaratkan) agar
aset/benda yang diwakafkan adalah sesuatu yang bisa dimanfaatkan dengan
pemanfaatan yang terus-menerus dan tetap/masih ada bendanya. Karena itu, tidak
sah wakaf dari harta yang akan lenyap setelah dimanfaatkan, seperti makanan….”
(al-Mulakhas)
Al-Mauquf ‘alaih (Pihak yang Dituju/Dimaksud dari
Wakaf)
Dipandang dari sisi pemanfaatannya, maka wakaf terbagi
menjadi dua:
1. Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
Orang
yang mewakafkan menginginkan agar manfaatnya diberikan kepada orang-orang yang
dia ingin berbuat baik kepadanya dari kalangan kerabatnya. Tidak diragukan lagi
bahwa wakaf ini termasuk kewajiban yang terkandung dalam keumuman ayat yang
memerintahkan berbuat baik kepada kerabat.
2. Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di
suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti untuk
masjid, madrasah, dan semisalnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi
77)
Pembagian wakaf di atas—wallahu a’lam—ditunjukkan
dalam hadits:
فَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka bersedekahlah Umar
dengannya (tanah di Khaibar) yang manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin,
kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu.”
(HR. al-Bukhari-Muslim)
Perlu diketahui pula bahwa wakaf pada dasarnya
dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala,
karena seorang yang mewakafkan hartanya menginginkannya sebagai amalan yang
tidak ada hentinya setelah wafatnya. Orang yang mewakafkan hartanya tentunya
menginginkan dirinya akan terus memperoleh pahala sampaipun telah meninggal
dunia.
Dibangun di atas alasan ini, maka seseorang tidak
diperbolehkan untuk mewakafkan sesuatu dalam perkara yang diharamkan. Misalnya,
mewakafkan untuk sebagian anaknya saja dan tidak pada sebagian yang lainnya.
Seperti mengatakan, “Harta ini saya wakafkan untuk anak laki-laki saya si
fulan, atau untuk anak perempuan saya si fulanah tanpa untuk yang lainnya.”
Hal ini menunjukkan dia melebihkan salah satu anaknya
dalam pemberian dari yang lainnya dan ini adalah perbuatan yang diharamkan.
Sebagaimana telah dimaklumi, tidak mungkin untuk mendekatkan diri pada Allah l
dengan perbuatan kemaksiatan. (Lihat Fatwa al-Lajnah no. 255, 17, 4412)
Asy-Syaikh as-Sa’di t berkata sebagaimana dinukil oleh
penulis kitab Taudhihul Ahkam, “Disyaratkannya untuk kebaikan dan untuk
mendekatkan diri kepada Allah l pada amalan wakaf menunjukkan bahwa wakaf untuk
sebagian ahli waris tanpa untuk sebagian lainnya adalah haram dan tidak sah.”
Al-Imam Ibnul Qayyim t berkata, “Wakaf yang berupa
bangunan yang dikeramatkan, adalah harta yang tidak ada pemiliknya, maka
diarahkan penggunaannya untuk kepentingan kaum muslimin. Hal ini karena wakaf
tidak sah kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah l serta dalam bentuk
ketaatan kepada Allah l dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, tidaklah sah wakaf
untuk pembangunan tempat yang dikeramatkan. Begitu pula kuburan yang diberi lampu
di atasnya, yang diagungkan, atau yang dituju dalam bernazar atau dalam
menjalankan ibadah haji serta diibadahi selain Allah l dan dijadikan sesembahan
selain Allah l. Ini semua adalah perkara yang tidak ada satu pun yang
menyelisihinya dari kalangan para ulama dan orang-orang yang mengikuti jalan
mereka.” (Lihat Zadul Ma’ad jilid 3)
Termasuk Syarat yang Batil
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullah berkata,
“(Termasuk dari syarat sahnya wakaf adalah) agar wakaf tersebut untuk suatu
kebaikan karena maksud dari wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah
Ta’ala. Misalnya, wakaf untuk masjid, jembatan, fakir miskin, sumber air,
buku-buku agama, dan kerabat. Tidak sah wakaf untuk selain kebaikan, seperti
wakaf untuk tempat-tempat ibadah orang kafir, buku-buku ahlul bid’ah, wakaf
untuk kuburan yang dikeramatkan dengan memberi lampu di atasnya atau dengan
diberi wewangian, atau wakaf untuk penjaganya, karena semua itu merupakan
bentuk membantu kemaksiatan dan syirik, serta kekufuran.
Lafadz (Ikrar) untuk Mengungkapkan Wakaf
Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah,
para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas
menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna
wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan
tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan
diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika
diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz
lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf. (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang harus ada adalah lafadz dari yang mewakafkan. Jadi, wakaf adalah akad yang sah dengan datang dari satu arah. Adapun lafadz penerimaan (qabul) dari yang dituju dari wakaf tersebut tidak menjadi rukunnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
Sumber:
http://alifaperpus.pusku.com

0 Response to "WAKAF DALAM ISLAM"
Posting Komentar
mari berbagi ilmu..