PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT
A. PENDAHULUAN
Salah satu ciri menonjol negara
demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berkespresi
dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti ; berkesenian, menyampaikan
protes atau menyebarkan gagasan melalui media cetak sebagai bagian dari bentuk
ekspresi. Di antara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak
dikenal masyarakat adalah melalui pers.
Dalam sejarah kehidupan masyarakat
Indonesia, dunia Pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal kemunculan
Pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam
menyampaikan aspirasinya guna mencapai Proklamasi Kemerdekaan. Pasca Proklamasi
Kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan dalam
rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok daerah
Indonesia bahkan penjuru dunia. Dalam perkembangannya di Indonesia, dunai pers
pernah mengalami pasang surut baik di era liberal, orde lama, orde baru maupun
era reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu peranan penting
pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat, memperkenalkan
usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam
usaha memperbaiki peri kehidupannya.
Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat
kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna
melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh
sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah setiap insan pers
telah dibekali Kode Etik Profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode
Etik mencakup : 1) Kepribadian Wartawan Indonesia, 2) Pertanggung jawaban, 3)
Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, 4) Pelanggaran Hak Jawab, 5) Sumber
Berita, 6) Kekuatan Kode Etik, dan 7) Pengawasan Penataan Kode Etik.
Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang
lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga
masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam
perspektif demokrasi, telah menemukan jati diri dan kebebasannya yang mampu
menembus batas-batas negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
hukum, pertahanan kemanan dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era
globalisasi seluruh komponen birokrasi, maupun masyarakat harus bersikap arif
dan bijaksana dalam menanggapi kritik, saran yang dilontarkan dunia pers.
B. PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN
PERS DI INDONESIA
1. Pengertian Pers
Dalam kehidupan modern, kebutuhan
orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan
oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi
juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan.
Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat
luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini
publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa.
Dengan semakin berkembangnya dunia
informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa
sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami makna tentang pers,
berikut ini akan diberikan beberapa pengertian :
a. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “pers”
berarti a) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar; 2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat
kabar dan majalah yang berisi berita : berita seperti yang ditulis oleh
..... ; 4) orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
b. Ensiklopedi Indonesia, istilah
Pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala : koran, majalah, dan
kantor berita.
c. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers
merupakan sebutan bagi
penerbit/perusahaan /kalangan yang
berkaitan dengan media masa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara
bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang
akan dicetak. Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak
disebut pers.
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa yang
dimaksud Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia.
e. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam
sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau
berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam arti luas memasukkan
di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran,
dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Dengan demikian dapatlah diketahui,
bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “Freedom of the press”, sedangkan
pers dalam arti yang luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech” dan keduanya
tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
f. L. Taufik, dalam
bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa
pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti
luas.
§ Pers dalam arti sempit diartikan sebagai
surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi,
pers terbatas pada media tercetak.
§ Pers dalam arti luas mencakup semua media
massa, termasuk radio, televisi, film dan internet.
g. Leksikom Komunikasi, Pers
berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan
penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan
televisi. Sedangkan istilah “press” berasal dari bahasa Inggris “to
press” artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat
kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut
media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).
2.
Teori-teori Tentang Pers
Telah diuraikan
secara singkat di muka bahwa pers berperan antara lain untuk menyebarluaskan
informasi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak setiap orang untuk memperoleh
informasi merupakan hak yang diakui secara universal. Sementara dalam
kedudukannya sebagai media massa, pers juga dapat menjadi wahana untuk
menyuarakan ekspresi (kehendak, kepentingan, gagasan dan keyakinan). Kebebasan
untuk berekspresi ini pun merupakan hak
asasi yang berlaku universal. Dengan demikian, kemerdekaan pers perlu memperoleh
jaminan perlindungan agar hak asasi manusia tidak tertindas.
Teori tentang
kebebasan pers mulai memperoleh
perhatian besar sejak tahun 1956. Dalam situasi perang dingin, muncul gejala
persaingan antara dua ideologi besar, yaitu Komunisme dan Liberalisme. Tidak
mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan
semangat zaman yang tengah dilanda persaingan tersebut di atas. Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur
Schramm dalam buku “Four Theories The Press”, yang diterjemahkan
oleh Putu Lakman Sanjaya Pendit dan
dikutip oleh Krisna Harahap dalam
bukunya “Pasang Surut Kemerdekaan Pers”, mengemukakan empat teori
kemerdekaan pers. Ke-empat teori pers tersebut adalah sebagai berikut :
a. Teori Pers
Otoritarian
Teori ini muncul
berkaitan erat dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan
masyarakat. Teori Otoritarian
menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok
manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara dianggap sesuatu yang
terpenting dalam membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya. Tanpa negara,
manusia tidak dapat mencapai tujuan hidupnya dan akan tetap menjadi manusia
primitif. Pada saat teori ini lahir, hubungan antara pers dan negara berada
dalam kerangka seperti itu.
Pada teori tentang pers
otoritarian, kedudukan negara mengungguli kelompok manusia dan individu.
Dengan demikian dibenarkan adanya sensor pendahuluan, pembredelan,
pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah dan sebagainya, yang
dikukuhkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan pers sepenuhnya
bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoritas, sehingga
pemerintah langsung menguasai, mengawasi dan mengendalikan seluruh media massa.
Dengan demikian, pers merupakan alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya
kepada rakyat. Andai pun ada kebebasan pers, kebebasannya itu pun tidak
harus menyalahkan atau mengkritik penguasa.
Menurut pendapat Mc.
Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar
pelaksanaan sebagai berikut :
1) Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2) Penyensoran dapat dibenarkan.
3) Kecaman
terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat
diterima.
4) Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
b. Teori Pers
Libertarian
Teori ini merupakan
reaksi terhadap Teori Pers Otoritarian
dan sekaligus menjungkir balikkannya. Jika teori Otoritarian menekankan kepada
negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, maka dalam
teori Libertarian kebalikannya, yaitu
tekanan diberikan kepada individu dan masyarakat yang kelak melahirkan
pemikiran tentang demokrasi.
Sesuai dengan ajaran
demokrasi, manusia memiliki hak-hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang
hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan
tulisan (pers) tanpa kontrol dari pemerintah (pihak luar). Maka, Teori Libertarian berpendapat bahwa pers
harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan
menemukan kebenaran yang hakiki tersebut. Salah satu cara yang paling efektif untuk mencari dan menemukan
kebenaran itu ialah melalui pers. Menurut teori ini, pers merupakan sarana
penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap
kebijakan pemerintah. Karenanya ia bukanlah alat kekuasaan pemerintah, sehingga
ia harus bebas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah.
Dengan demikian,
teori ini memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap
kemerdekaan pers. Menurut Krisna Harahap
Pers Libertarian, mempunyai tugas sebagai berikut :
1) Melayani kebutuhan kehidupan
ekonomi (iklan)
2) Melayani kebutuhan kehidupan
politik
3) Mencari keuntungan (demi
kelangsungan hidupnya)
4) Menjaga hak warga negara
5) Memberi hiburan.
Selanjutnya Krisna
Harahap menyebutkan tentang ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian) sebagai berikut :
1) Publikasi bebas dari setiap penyesoran pendahuluan,
2) Penerbitan dan
pendistribusian terbuka bagi setiap oran tanpa memerlukan izin atau lisensi,
3) Kecaman terhadappemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana,
4) Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal,
5) Publikasi
“kesalahan” dilindungi sama halnya degan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang
berkaita dnegan opini dan keyakinan,
6) Tidak ada
batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi,
7) Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.
c. Teori Tanggung Jawab
Sosial
Pada awal abad ke-20,
“lahirlah” teori pers lain, yaitu Teori Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility sebagai protes
terhadap Teori Libertarian yang
mengajarkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moral
masyarakat.
Teori ini
mengemukakan dasar pemikiran bahwa kebebasan
pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut
Teori Tanggung Jawab Sosial, kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar
moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar pandangannya adalah
bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, antara lain
untuk bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Krisna Harahap prinsip utama teori
Tanggung Jawab Sosial, dapat ditandain sebagai berikut :
1) Media mempunyai kewajiban
tertentu kepada masyarakat.
2) Kewajiban tersebut dipenuhi
dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian,
kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dsb.
3) Dalam menerima dan menerapkan
kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka
hukum dan lembaga yang ada.
4) Media seyogyanya menghindari
segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan
ketidaktertiban atau penghinaan terhadap
minoritas etnik atau agama.
5) Media hendaknya bersifat pluralis
dan mencerminkan kebhinekaan.
6) masyarakatnya dengan memberi
kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk
menjawab.
7) Masyarakat memiliki hak
mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk
mengamankan kepentingan umum.
Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers itu harus
diberi arti :
1) Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar
kepentingan-kepentingan individu yang lain.
2) Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3) Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung
jawab terhadap ukuran yang berlaku.
Pengertian kemerdekaan pers yang diberikan oleh Komisi
Kemerdekaan Pers seperti tersebut di atas menunjukan bahwa kemerdekaan yang
mutlak hanyalah merupakan khayalan belaka. Menurut teori tanggung jawab sosial,
bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan
alasan : untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok,
melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban
serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari
luar (agresi).
Perlunya pembatasan pers, yaitu dimaksudkan untuk kepentingan : keamanan
sosial, ketertiban umum, memelihara persahabatan antar negara, melindungi agama
yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan suku bangsa, melindungi
orang/masyarakat, dan melindungi hak-hak peradilan terhadap”contempt of
court” atau pengkhianatan/pendiskreditan pengadilan.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang
menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, dan merupakan ukuran
pelaksanaan kegiatan pers, yakni :
1.
Pers dituntut untuk menyajikan
laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini
merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat, dan tidak
berbohong.
2.
Pers dituntut untuk menjadi sebuah
forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi
wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan
pengelolanya sendiri.
3.
Pers hendakanya menonjolkan sebuah
gambaran yang representatif kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini
mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga
memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
4.
Pers hendaknya bertanggung jawab
dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5.
Pers hendaknya menyajikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini
berkaiatan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
|
d. Teori Pers Komunis
Teori ini beranjak
dari ajaran Karl Marx yaitu Marxisme/Komunisme. Menurut Teori Pers
Komunis, pers merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian
integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
Pers Komunis
berfungsi sebagai alat untuk melakukan “indoktrinasi massa”. Sehubungan
dengan itu, F. Rachmadi (1990) dalam
bukunya “Perbandingan Sistem Pers”, menyatakan bahwa dalam hubungan
dengan fungsi dan peranan pers Komunis sebagai alat pemerintah dan partai, pers harus menjadi suatu collective
propagandist, collective agitation dan collective organizer.
Ciri-ciri Teori Pers
Komunis ini adalah sebagai berikut :
1) Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja,
karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2) Media tidak dimiliki secara pribadi.
3) Masyarakat berhak melakukan
sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah
terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.
3. Sistem Pers di Beberapa Negara
a. Sistem Pers Barat (USA)
Pada negara-negara Barat yang
diwakili oleh Amerika dan Eropa, kebebasan pers diyakini sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap individu. Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada negara agar
memberikan kemerdekaan dengan tanpa turut campur terlalu dalam terhadap
kehidupan pers.
Perihal kebebasan pers di Amerika
yang mengusung falsafah “Liberalisme”, telah mengundang pro dan kontra dalam
beberapa kasus sebagai berikut :
Pandangan Pro Kebebasan
|
Pandangan Kontra Kebebasan
|
Kebebasan pers telah terbukti
memberi sumbangan positif bagi praktik demokrasi dan kontrol yang efektif
terhadap pengelolaan negara. Sebagai contoh, dapat dikemukakan salah satu
kasus yang meng-hebohkan dunia pers Amerika Serikat, yaitu Watergate. Kasus ini bermula dari
tertang-kapnya lima orang yang memasuki kantor Parti Demokrat di kompleks
Watergate, Washington DC dengan tanpa izin pada tanggal 17 Juni 1972.
Beberapa pejabat tampak berusaha
menutupi apa yang sebe-narnya terjadi di balik kasus ini. Penyelidikan yang
dilakukan oleh Carl Bernstein dan Bob Woodward, dua orang wartawan Washington Post menguak hubu-ngan
kelima kawanan pencuri tersebut dengan Gedung Putih. Terungkap kemudian bahwa
kelima orang tersebut melakukan upaya memata-matai Partai Demokrat yang
merupakan lawan politik presiden berkuasa, Richard M. Nixon (berasal dari Partai Republik).
Kasus ini berakhir dengan
dipenjarakannya para pelaku kejahatan dan mundurnya Presiden Nixon dari
jabatan Presiden Amerika Serikat. Atas kerja keras mengungkap kasus tersebut,
dua wartawan yang bersangkutan kemudian memperoleh pengharagaan pers yang
bergengsi, yaitu Pulitzer.
|
Kemerdekaan pers Amerika Serikat
yang terlalu bebas, telah menuai kritik-kritik tajam terhadap pers itu
sendiri. Pers yang dianggap terlalu asyik mengungkap aspek-spek negatif
Amerika Serikat, sehingga membuat negara Amerika tampak buruk di mata
dunia.
Edwin Emery dan kawan-kawan dalam buku “Introduction
to Mass Communiction” menyatakan bahwa “memang benar konstitusi Amerika Serikat menjamin kebebasan pers, yang
semestinya harus berjalan bersama-sama dengan kebebasannya. Interpretasi
mengenai tanggungjawab ini sebagian besar diserahkan kepada integritasi,
etika, dan rasa moral dari orang yang menulis, menerbitkan dan berbicra”.
Hal ini dapat menimbulkan berbagai
bahaya, karena kekuatan pers dapat membakar opini dan emosi publik dalam
situasi konflik sosial dan keadaan sensitif lainnya. Kemerdekaan pers yang
terlalu bebas ini, dalam dua sampai tiga dasa warsa terakhir dirasakan
merusak moral masya-rakat dan mengganggu keamanan pemerintah.
Belakangan ini tuntutan masyarkat
dan pemerintah terhadap pertanggung jawaban pers semakin serius. Kritik-kritik
tajam pun sangat deras menghujani pers, karena pers dianggap terlalu
komersial, merusak moral masyarakat dan lain-lain, serta telah berani
melanggar hak kehidupan pribadi seseorang melalui tulisan-tulisannya yang
sensasional, murahan, demi kepentingan untuk meraup uang yang
sebanyak-banyaknya.
|
Jika di lihat dari aspek hubungan
pers dengan pemerintah Amerika Serikat, dapat digambarkan sebagai hubungan
persaingan. Artinya pers Amerika Serikat bebas dari campur tangan
pemerintahannya dan demikian pula sebaliknya, sehingga terdapat persaingan
diantara pers dengan pemerintah, terutama dalam hal megembangkan diri dan
kepemimpinan. Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di
dalam sistem liberal seperti di Amerika serikat, pers tidak berorientasi pada
politik pemerintah, artinya pers bukan merupaka terompet pemerintah seperti di
negara-negara sosialis.
Disisi lain perlu difahami pula
bahwa hubungan antara pers, pemerintah dan masyarakat di Amerika dan Eropa,
sesungguhnya dapat digambarkan sebagai “upaya saling mengontrol”. Artinya,
walaupun ideologi kebebasan yang dianut memberi kemerdekaan berekspresi, tetapi
bukan berarti semuanya tanpa kontrol. Hubungan yang demikian dapat menciptakan
pemerintahan yang bersih dan kuat serta masyarakat sipil yang juga kuta.
Kondisi yang demikian memberi sumbangan penting bagi terbangunnya kehidupan
sosial yang demokratis.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Dikalangan eksekutif pers Amerika
Serikat, seperti redaktur, dan para editor yang merasa profesi persnya telah
tercemar akibat itu semua, berusaha menyusun Kode Etik Pers yang di sebut “Canon Jurnalism”, yang
isinya dikutip oleh F. Rachmadi
antara lain sebagai berikut :
a. Tanggung
jawab (Romawi I) yaitu hak koran untuk menarik pembaca tidak ada yang
membatasi kecuali pertimbangan tentang kesejahteraan publik. Jurnalis yang
memakai kekuatannya untuk kepentingan sendiri atau tujuan yang tak berharga
adalah durhaka pada kepercayaan yang tertinggi.
b. Ketulusan,
kebenaran, ketepatan (Romawi IV), yaitu kepercayaan pembaca adalah dasar bagi
semua yang dinamakan jurnalisme. Bagi koran, untuk berbuat jujur adalah hal
yang memaksa.
c. Netral/adil
(Romawi V), yaitu memisahkan laporan berita dengan pernyataan pendapat.
Laporan berita haruslah bebas dari pendapat atau macam-macam bias.
d. Fair play (Romawi VI), yaitu antara lain
berisi larangan untuk mencampuri hak pribadi atau perasaan seseorang tanpa
pembenaran undang-undang dan harus mengadakan koreksi lengkap mengenai
kesalahan seriusnaya mengenai fakta atau opini yang mereka buat, apapun masalahnya.
Kode etik ini merupakan bentuk
atau isyarat bahwa pers Amerika Serikat menuju kepada pers yang bertanggung
jawab.
|
b. Sistem Pers
Komunis (Rusia)
Kehidupan pers di negara-negara komunis (yang akan
diwakili oleh Sistem Pers Rusia) pada umumnya, merupakan cerminan sistem sosial
dan politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana-sarana
produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan negara, maka pers di negara
Komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; tidak adak kepemilikan oleh
perorangan atau swasta. Pemerintah dan partai komunis menggunakan pers sebagai
alat untuk mencapai tujuan-tujuannya, yaitu sebagai instrumen yang terintegrasi
dengan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan agitasi.
Menurut Heinz
Ditriech Fisher dan John C. Merril,
dalam buku “Internasional Communication” yang di kutip oleh F. Rachmadi, menyatakan “ Membicarakan sistem pers Uni Soviet (Rusia),
tidak dapat terlepas dari tiga nama tokoh yang meletakan dasar sistem pers
Soviet. Mereka adalah Lenin, Stallin, dan Kruchcev.”..... “Menurut Lenin, pers harus melayani kepentingan
kaum buruh yang merupakan kelompok mayoritas”. Dijelaskan lebih lanjut, Lenin
adalah pencetus teori pers komunis dan Stalinlah
yang menerapkan ajaran Lenin. Stalinlah yang membuat lembaga sensor,
penekanan-penekanan, dan sebagainya, sedangkan Krushcev lebih menyadari bahwa pers itu ternyata dapat juga menjadi
forum pertukaran pendapat.
Secara ringkas tentang fungsi pers di bekas negara Uni
Soviet (Rusia) seperti yang ditulis oleh F.
Rachmadi , adalah sebagai berikut :
1) Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
2) Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan masa.
3) Pers bertugas
sebagai lembaga yang memmobilisasi dan berorganisir masa untuk
pembangunan ekonomi.
4) Pers menerapkan
dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang di keluarkan oleh Komite
Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari
pemerintah.
5) Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
Sesuai dengan fungsi dan peranan pers di Rusia, mereka
tidak mementingkan pemberitaan, karena badan sensor tidak akan memberi izin
untuk memberitakan kejadian-kejadian penting yang tidak dikehendaki, serta
menghindari pemberitaan-pemberitaan tentang hak asasi manusia.
c. Karakteristik Pokok Pers Barat dan Pers Komunis
Sistem pers sebagaimana
sistem-sistem yang lain di berbagai negara, memiliki ciri khas atau
karakteristik masing-masing. Berikut ini, perbandingan karakteristik pers Barat
dan pers Komunis/Sosialis.
Perbandingan Karakteristik Sistem Pers
|
|
Pers Barat
|
Pers Komunis
|
1.
Mengagung-agungkan kebebasan pers
yang seluas-luasnya, karena mereka merasa bahwa kebebasan pers berkaitan erat
dengan kebebasan politik (asas Demokrasi). Pers memiliki peranan penting di
dalam sistem politik modern.
2.
Hubungan pers dan pemerintah
adalah saling berhadapan (adversary
theory), dengan persaingan yang sama. Pers bebas dari campur tangan
pemerintah dan sebaliknya. Demikian
pula hubungan dengan masyarakat, keduanya sama-sama saling membutuhkan. Tanpa
saling menunjang, maka baik pers maupun masyarakat akan sama-sama kehilangan
mata rantai kehidupan.
3.
Media masa, khususnya pers,
sebagai ajang bisnis besar (di Amerika Serikat). Pelayanan pokok terhadap
kemajuan bidang ekonomi, adalah bahwa pers mampu menjangkau konsumen yang
luas untuk mengiklankan suatu produk. Tanpa iklan, produk industri tidak akan
dikenal oleh konsumen.
4. Angka sirkulasi surat kabar sangat tinggi. Ratio
antara surat kabar dengan penduduk berbanding 1 : 3, bahkan ada yang mencapai
1: 2. Sirkulasi surat kabar yang besar itu ditunjang oleh sistem disribusi
yang baik pula.
5. Media masa khusunya pers, mempunyai pengaruh yang
kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat.
6. Reading habit masyarakat tinggi, ditunjang oleh pendapata per
kapita yang tinggi pula.
7. Teknik persurat kabaran sangat
modern, ditunjang oleh teknologi komunikasi yang canggih.
|
1. Sistem
pers Komunis/ Sosialis didasari oleh ajaran Marxisme/ Leninisme.
2. Pers
berada di tangan partai komunis dan menjadi organ propaganda dan agitasi
partai untuk mencapai masyarakat komunis internasional. Kekua-saan ada
ditangan satu partai, yaitu partai komunis dengan sistem pengendalian media
masa secara sentral.
3. Kebebasan
pers secara formal di jamin dalam konstitusi, tetapi di dalam praktiknya
terdapat penekanan-penekanan, dengan di ciptakannya lembaga sensor yang di
sebut “GLAVIT”.
4. Kebebasan
hanya ada pada kaum proletar, yaitu kaum buruh. Menurut Lenin, sistem pers
yang berlaku di Soviet adalah pers yang melayani kepentingan kaum buruh.
5. Kebebasan
individu dibatasi dan masyarakatnya bersifat tertutup.
|
4. Sistem Pers di Negara-Negara Berkembang
a. Pengertian
Sebagian
besar negara-negara berkembang adalah negara-negara yang baru merdeka setelah
berakhirnya Perang Dunia Kedua yang ada pada kawasan benua Asia, Afrika, dan
Amerika Latin. Kehadirannya ada yang lahir melalui perjuangan kemerdekaan
(seperti Indonesia, Vietnam, Aljazair), ada pula yang merupakan pemberian dari
negara penjajahnya seperti India, dan Malaysia. Akibat cara
memperoleh kemerdekaan yang berbeda, hal ini sangat berpengaruh terhadap
sosial, ekonomi, politik dan budaya serta sistem pers negara yang bersangkutan.
Pers di negara-negara berkembang pun berada dalam proses perubahan nilai-nilai
lama ke nilai-nilai baru yang lebih bersifat nasionalisme.
Namun ironisnya setelah terbentuknya pemerintahan
sendiri yang berdaulat, sebagian negara-negara berkembang tersebut masuk
kembali dalam pusaran penjajahan. Bedanya, penjajahan kali ini dilakukan oleh
pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh pemimpin yang otoriter. Para pemimpin
otoriter ini melakukan kontrol terhadap segenap kehidupan masyarakat dan
sebaliknya, berupaya membebaskan pemerintahannya dari kontrol masyarakat.
Lembaga pers juga tidak lepas dari pengaruh dan
kontrol pemerintah. Hal ini tidak dapat dihindarkan dari kenyataan bahwa pers
dapat menjadi pembentuk opini publik. Jika kritisme pers dapat dibungkam, besar
kemungkinan kendali terhadap segenap kehidupan rakyat akan tergenggam aman di
tangan penguasa.
b. Sistem Pers dan Karakteristiknya di Negara-negara
Berkembang
Sistem politik dan sistem
pemerintahan di negar-negara berkembang pada umumnya masih mengikuti atau
meneruskan sistem pemerintahan/sistem politik negara bekas penjajahnya dengan
beberapa penyesuaian, termasuk pula pada sistem persnya. Pers di negara-negara
berkembang hingga kini, kebanyakan berada dalam proses transisi dan
transformasi dari nilai-nilai lama (kolonial) ke nilai-nilai baru (nasional).
Dengan demikian berarti mereka
berada dalam proses mencari bentuk yang paling tepat, atau sedang berusaha
keras untuk menemukan indentitas dirinya. Ciri-ciri khusus sistem pers pada
negara-negara berkembang umumnya adalah sebagai berikut :
1) Sistem persnya cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya.
2) Pers di negara
berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi. Ia masih berusaha
mencari bentuk yang tepat atau mencari identitas. Karena masih dalam taraf
transisi, maka pers negara berkembang biasanya kurang stabil.
3) Negara
berkembang umumnya sedang membangun. Hal ini menyebabkan pers dituntut untuk
bisa berperan sebagai “agent of social change” di mana pers bersma-sama
pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
4) Secara umum kebebasan pers di negara berkembang diakui keberadaannya,
tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan-pembatasan. Hal ini disebabkan
oleh karena pers dituntut untuk ikut menjamin atau mengusahakan stabilitas
politik dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi. Pada umumnya, sistem persnya
menganut sistem tanggung jawab sosial (social responsibility ).
5) Pada umumnya,
pers di negara berkembang mengalami masalah yang sama di bidang komunikasi,
yaitu; ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan yang berlebihan dari
sumber dan jalur komunikasi. Hal ini mengakibatkan adanya dominasi negara maju
atas negara berkembang di bidang informasi dan komunikasi.
6) sistem dan pola
hubungan antara pers dan pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara
sistem-sistem yang ada (libertarian,
authoritarian, social responsibility, dan lain-lain.).
5. Sifat, Fungsi dan Peranan Pers
a.
Sifat Pers
Ideologi atau falsafah yang dianut setiap negara, akan
berpengaruh terhadap sifat pers yang ada di negara tersebut. Oleh sebab itu,
sifat pers antara satu negara dengan negara lainnya tidak sama. Hingga sekarang
paling tidak terdapat 6 (enam) sifat
pers yang penerapannya berbeda, yaitu dapat dilihat berikut ini :
No
|
Sifat Pers (Falsafah)
|
Keterangan/Uraian
|
Contoh Negara
|
1.
|
Liberal Democration press (Pers Demokrasi liberal).
|
Kebebasan pers dipersepsikan sebagai kebebasan yang tanpa batas.
Artinya, kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk
kepada kepala negara sekalipun. Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon
misalnya, tumbang setelah dihujat habis-habisan pers AS, karena skandal “ watergate-nya”.
|
Amerika Serikat,
Inggris, & negara-negara Eropa.
|
2.
|
Communist Press (Pers Komunis)
|
Terbentuk karena latar belakang pemerintahan negaranya yamg menitik
beratkan pada kekuasaan tunggal Partai Komunis. Dengan demikian, suara pers
harus sama dengan suara partai komunis yang berkuasa, dan wartawannya adalah
orang-orang yang setia kepada partai komunis. Pers komunis umumnya berada di
negara-negara sosialis yang menganut ideologi komunis atau marxisme.
|
Rusia, Cina,
Kuba, Korea Utara, dan lain-lain.
|
3.
|
Authoritarian
Press (Pers Otoriter )
|
Terlahir dari negara penganut politik fasis, dimana pemerintah berkuasa
secara mutlak. Pers Otoriter terjadi pada saat pemerintahan Nazi Jerman
(1936-1945) yang sangat terkenal kekejamannya. Pers dilarang melakukan kritik
dan kontrol kepada pemerintah. Pers hanya untuk kepentingan penguasa.
|
Jerman (Adolf
Hitler) dan Italia (Musolini)
|
4.
|
Freedom and
Responsibility Perss (Pers
Bebas dan
Bertanggung-jawab)
|
Istilah ini semula merupakan slogan dari
negara-negara barat, yang menginginkan kebebasan pers harus
dipertanggungjawabkan kepada kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi karena
negara-negara tersebut masing-masing mempunyai pandangan berbeda terhadap
pengertian bebas, maka kebebasan pers disetiap negara menjadi berbeda pula,
tergantung pada bobot yang dianut oleh masimg-masimh negara.
|
|
5.
|
Development
Press (Pers Pembangunan)
|
Dimunculkan oleh para jurnalis dari negara-negara
yang sedang berkembang (development country) dengan alasan karena
sedang giat-giatnya melakukan pembangunan. Namun masing-masing negara
tersebut memiliki arah dan tujuan pembangunan yang berbeda. Untuk menyamakan
pandangan terhadap pers pembangunan, Wilbur Schramm memberi-kan
batasan sebagai berikut :
a. Pers harus dapat menciptakan iklim pem-bangunan di negaranya.
b. Pers harus mampu mengarahkan perha-tian masyarakat
dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju lagi.
c. Pers harus mampu memperluas panda-ngan (cakrawala)
bagi masyarakatnya.
d. Pers harus dapat meningkatkan aspirasi dan mendorong
masyarakat berpola pikir kearah kehidupan yang lebih baik lagi.
e. Pers harus bisa memperlebar tukar piki-ran (diskusi)
dan kebijakan (policy).
f. Pers harus mampu menetapkan norma sosial.
g. Pers harus
mampu membantu secara substansial dari semua jenis kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
|
Indonesia, dan negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin.
|
6.
|
Five Foundation Press (Pers Pancasila)
|
Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah
negaranya adalah Pancasila. Sampai sekarang belum ditemukan definsi yang
tepat. Beberapa tokoh pers, memberi ancar-ancar sifat pers Pancasila itu
adalah pers yang melihat segala sesuatu secara proposional. Pers Pancasila
mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan dan
kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila.
|
Indonesia
|
b.
Misi dan Fungsi Pers
Pers sesungguhnya lebih dikenal sebagai Lembaga Kemasyarakatan
(social institution). Sebagai lembaga sosial, pers mempengaruhi pola
pikir dan kehidupan masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat juga berpengaruh
terhadap pers. Pers dapat mempengaruhi masyarakat karena ia sebagai komunikator
massa. Pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru, karena
masyarakat sebagai konsumen pers, sangat selektif dalam memilih informasi.
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi sebagai berikut :
1) Ikut mencerdaskan masyarakat,
2) Menegakkan keadilan,
3) Memberantas kebatilan.
Dalam tulisan Kusman Hidayat yang berjudul “Dasar-dasar
Jurnalistik/Pers“ menyatakan bahwa Pers mempunyai 4 (empat) fungsi
sebagai berikut :
1) Fungsi Pendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya dengan segala
isi, baik langsung ataupun tidak langsung dengan sifat keterbukaannya, membantu
masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa yang dimuat pers,
masyarakat bisa menilai sendiri hal ihwal sebagai teladan bagi kehidupannya.
Melalui rubrik-rubrik khusus, seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu
pengetahuan, dapat menambah pengetahuan masyarakat.
2) Fungsi
Penghubung, dengan ciri
universalitasnya, pers merupakan sarana lalu-lintas hubungan antar manusia.
Melalui pers akan tumbuh saling pengertian atau dapat digunakan oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk menumbuhkan kontak antar manusia agar
tercipta saling pengertian dan saling tukar pandangan bagi perkembangan dan
kemajuan hidup manusia.
3) Fungsi
Pembentuk Pendapat Umum; melalui
rubrik-rubrik dan kolom-kolom tertentu seperti tajuk rencana, pikiran pembaca,
pojok, dan lain-lain, merupakan suatu ruang untuk memberikan pandangan atau
pikiran kepada khalayak pembaca.
4) Fungsi Kontrol, dengan fungsi ini pers berusaha melakukan bimbingan
dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tingkah
laku yang tidak dikehendaki oleh khalayak.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Menurut Mochtar Lubis, di
negara-negara berkembang pers mempunyai 5 (lima) fungsi, yaitu :
a. Fungsi pemersatu, yakni memperlemah tendensi perpecahan, baik perpecahan sosial maupun
kultural.
b. Fungsi pendidik, artinya memberikan informasi perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi, do samping menunjukkan betapa kemajuan IPTEK itu
dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
c. Fungsi “public watch dog “ atau penjaga
kepentingan umum. Dalam hal
ini pers harus melawan setiap penyalahgunaan kekuasaan dana korupsi,
menentang setiap kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, serta
menyuarakan kepentingan kelompok kecil rakyat yang tidak dapat menyuarakan
kehendaknya.
d. Fungsi
mengapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang.
e. Fungsi sebagi forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang
dihadapi oleh negar-negara Asia, dan menumbuhkan dialog agar timbul pemecahan
masalah yang dihadapi bersama.
|
c.
Peranan Pers
Di dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut :
1) Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
2)
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3)
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4) Melakukan pengawasan,
kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
5)
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Sedangkan
menurut Jacob Utama, dalam konteks masyarakat Indonesia pers mempunyai peranan khusus
sebagai berikut :
1) Tugas untuk memperkuat dan mengkreatifkan
konsensus-konsensus dasar nasional. Ini penting karena umumnya negara sedang
berkembang adalah bangsa yang masih membutuhkan konsensus dasar bagi perekat
integrasi nasional. Itulah infrastruktur kejiwaaan bagi pembangunan bangsa.
2) Pers perlu mengenali masalah-masalah
sosial yang peka dalam masyarakatnya. Bukan untuk didiamkan, tetapi juga bukan
serta merta diberitakan begitu saja. Perlu diusahakan pemecahannya bersama
pemerintah dan masyarakat secara bijaksana dengan tetap berorientasi maju.
3) Pers perlu menggerakkan prakarsa masyarakat, memperkenalkan
usaha-usahanya sendiri, menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha
memperbaiki peri kehidupannya.
4) Pers menyebarluaskan dan memperkuat
rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
5) Kekurangan, kegagalan, serta korupsi
dilaporkan bukan untuk merusak dan membangunkan rasa pesimis, tetapi untuk
koreksi dan membangkitkan kegaairahan dan selalu melangkah maju. Karena itu
harus bersedia mengoreksi diri dan dikoreksi.
6. Perkembangan Pers di Indonesia
a.
Pers Jaman Penjajahan Belanda
Pemerintah penjajah Belanda sejak menguasai Indonesia,
mengetahui dengan benar pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu dipandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung
pengaruh pers Indonesia, karena merupakan
momok yang harus diperangi.
Saruhum dalam tulisannya yang berjudul “Perjuangan Surat Kabar Indonesia”
yang dimuat dalam sekilas “Perjuangan Surat Kabar”, menyatakan: “Maka untuk
membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup
mengancamnya saja denagn Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah ternyata
dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakanlah pula artikel-artikel
tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan ter. dan artikel 154
KUHP. Hal itu pun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Persbreidel
Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk
menghentikan penerbitan surat kabar /majalah Indonesia yang dianggap berbahaya”.
Tindakan lain, di samping Persbeidel Ordonantie
adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam hukuman
terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian serta
penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (Pasal 154 dan 155)
dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda (Pasal
156 dan 157). Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K. Trimurti,
sampai melahirkan di penjara, bahkan ada yang sampai di buang ke Boven Digul.
Demikian juga jaman pendudukan Jepang yang totaliter
dan facistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang
tidak dengan ketajaman penanya (tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan
lain (misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, dan
sebagainya). Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers ketika itu sangat
tertekan.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Surat kabar sebagai senjata untuk menyebarkan
cita-cita sudah dikenal di dalam sejarah dunia. Julius Caesar sebagai
pendiri kemaharajaan Romawi pada abad sebelum masehi, sudah mengetahui betapa
pentingnya surat kabar sebagai senjata yang tajam, sehingga ia menganjurkan
untuk menerbitkan surat kabar “Acta Diurna”.
Napoleon Bonaparte pun
menerbitkan surat kabar untuk mempertahankan pendiriannya dan menyerang
musuh-musuhnya.
Pers
tertua berbahasa Melayu Indonesia antara lain : Bromartani (Solo,
1855), Djurumartini (1864), Darmo Kondo (1903) yang menjadi
harian tahun 1910, juga harian Pewarta Deli (1912) di Medan.
|
b. Pers di Masa
Pergerakan
Masa pergerakan
adalah masa bangsa Indonesia berada pada detik-detik terakhir penjajahan
Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa
pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia
melawan penjajahan.
Setelah munculnya
pergerakan modern Budi Utomo tanggal
20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak
berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan “terompet” dari
organisasi pergerakan orang Indonesia. Surat kabar nasional menjadi semacam
parlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan
dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong
bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
Beberapa contoh
harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain sebagai berikut:
1) Harian “Sedio Tomo” sebagai
kelanjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta didirikan bulan Juni
1920.
2) Harian “Darmo Kondo” terbit di
Solo, yang dipimpin oleh Sudarya Cokrosisworo.
3) Harian “Utusan Hindia” terbit di
Surabaya, yang dipimpin oleh HOS. Cokroaminoto.
4) Harian “Fadjar Asia” terbit di
Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim.
5) Majalah mingguan “Pikiran Rakyat”
terbit di Bandung, didirikan oleh Ir. Soekarno.
6) Majalah berkala “Daulah Rakyat”,
dipimpin oleh Moch. Hatta dan Sutan Syahrir.
Karena sifat dan isi
pers pergerakan anti penjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia
Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan
memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penerbitan
pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
c. Pers di Masa Penjajahan Jepang
Jepang menduduki
Indonesia selama kurang lebih 3,5 tahun. Untuk meraih simpati rakyat Indonesia,
Jepang melakukan propaganda tentang Asia Timur Raya. Namun, propaganda itu
hanyalah demi kejayaan Jepang belaka. Sebagai konsekuensinya, seluruh sumber
daya Indonesia diarahkan untuk kepentingan Jepang.
Pers di masa
pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro
Jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
1) Asia Raya di Jakarta
2) Sinar Baru di Semarang
3) Suara Asia di Surabaya
4) Tjahaya di Bandung
Pers nasional masa
pendudukan Jepang memang mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang
lebih daripada jaman Belanda. Namun, ada beberapa keuntungan yang didapat oleh
para wartawan atau insan pers di Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang,
antara lain sebagai berikut:
1) Pengalaman yang diperoleh para
karyawan pers Indonesia bertambah. Fasilitas dan alat-alat yang digunakan jauh
lebih banyak daripada masa pers jaman Belanda. Para karyawan pers mendapat
pengalaman banyak dalam menggunakan berbagai fasilitas tersebut.
2) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam
pemberitaan makin sering dan luas. Penjajah Jepang berusaha menghapuskan bahasa
Belanda dengan kebijakan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai
kesempatan. Kondisi ini sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia yang
nantinya juga menjadi bahasa nasional.
3) Adanya pengajaran untuk rakyat agar
berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.
Selain itu, kekejaman dan penderitaan yang dialami pada masa pendudukan Jepang
memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajahan.
d. Pers di Masa Revolusi
Fisik
Periode revolusi
fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah masa bangsa
Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia, sehingga
terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan. Pada saat itu, pers terbagi
menjadi dua golongan, yaitu :
1) Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara
pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan Pers Nica
(Belanda).
2) Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang
Indonesia yang disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini
sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik, yang berisi
semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers
ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, Pers Nica
berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk
berkuasa di Indonesia.
Beberapa contoh Koran
Republik yang muncul pada masa itu, antara lain harian “Merdeka”, “Sumber”,
“Pemandangan”, “Kedaulatan Rakyat”, “Nasional” dan “Pedoman”. Jawatan
Penerangan Belanda menerbitkan Pers Nica,
antara lain “Warta Indonesia” di Jakarta, “Persatuan” di Bandung, “Suluh
Rakyat” di Semarang, “Pelita Rakyat” di Surabaya dan “Mustika” di Medan. Pada
masa revolusi fisik inilah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat
Pengusaha Surat Kabar (SPS) “lahir”. Kedua organisasi ini mempunyai kedudukan
penting dalam sejarah pers Indonesia.
Pemerintah republik Indonesia untuk pertama kali
mengeluarkan peraturan yang membatasi kemerdekaan pers terjadi pada tahun 1948.
Menurut Smith, “dalam kegembiraan kemerdekaan ini, pers dan
pemerintah bekerja bergandengan tangan erat sekali dalam seratus hari pertama
masa merdeka itu”.
Pemerintah memperlihatkan itikad baik terhadap pers
dan berusaha membantunya dengan mengimpor dan mensubsidi kertas koran dan
dengan memberikan pinjaman keuangan. Pada awalnya semua berjalan lancar, namun
saat pers mulai bertindak dengan menyerang pemerintah dan tokoh-tokoh
masyarakat sampai pada presiden sendiri, nampaknya pemerintah yang baru ketika
itu belum dapat menerima kritikan yang pedas.
Sesuai dengan fungsi, naluri dan tradisinya, pers
harus menjadi penjaga kepentingan publik (public watch dog). Pers telah
menyampaikan saran-saran yang amat diperlukan oleh pemerintah. Kritik-kritik
pers yang pedas dan menjengkelkan, menjadi beban pemerintah yang terlampau
berat, sehingga pemerintah mulai memukul balik kepada pers. Konflik keduanya
berkembang menjadi pertentangan permanen dan pers dipaksa tunduk di bawah
kekuasaan pemerintah.
Untuk menangani masalah-masalah pers, pemerintah
membentuk Dewan Pers pada tanggal 17
Maret 1950. Dewan Pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran,
cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
1) Penggantian undang-undang pers kolonial,
2) Pemberian dasar
sosial ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya,
fasilitas-fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah),
3) Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia,
4) Pengaturan yang
memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi
wartawan Indonesia (artinya, tingkat hidup dan tingkat
gaji, perlindungan hukum, etik jurnalistik dan lain-lain).
Namun akibat kekuasaan pemerintah yang tidak terlawan,
menyebabkan organisasi-organisasi pers tidak berkutik. Tidak tampak bukti bahwa
lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan jalannya kegiatan-kegiatan anti pers,
secara berarti.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Edward C. Smith dalam bukunya “Pembredelan Pers Indonesia” mengutip Ruslan
Abdulgani ketika berbicara tentang krisis keadaan Republik Indonesia
sedang bertempur pada tahun 1948, ia mengusulkan :
“Dalam masa belum tercapainya kesatuan ini -- yang
mencapai puncaknya pada peristiwa Madiun (pemberontakan Komunis) --
Republik Indonesia mengeluarkan peraturannya yang pertama yang membatasi
kemerdekaan pers. Yang terkenal ialah pembatasan yang dikenakan terhadap
surat-surat kabar yang ada hubungannya dengan FDR (Front Demokrasi Rakyat)
(Komunis), seperti Harian Patriot, Buruh dan Suara Ibu Kota.
Sebaliknya, FDR ketika terjadi perebutan kekuasaan di Madiun, mengenakan
pembatasan terhadap surat kabar Api Rakyat untuk memungkinkan “Front
Nasional” dapat didengar masyarakat.
Pembatasan yang mencerminkan sikap tidak toleran di
kalangan kelompok militer yang baru, dan ketidaksenangan mereka terhadap
kecaman pers nasional , ialah pelarangan selama beberapa minggu surat kabar Suara
Rakyat Kediri, mengakibatkan tutupnya surat kabar ini”.
|
e.
Pers di Era Demokrasi Liberal (1949-1959)
Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers
adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (1950). Dalam Konstitusi RIS -- yang isinya banyak mengambil dari
Piagam Pernyataan Hak Asasi Manusia sedunia Universal Declaration of Human
Rights, -- pada pasal 19 menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat”. Isi pasal ini kemduain dicantumkan
kembali dalam Undang-Undang Dasar Sementara (1950).
Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek
samping dari keluhan para wartawan terhadap pers Belanda dan Cina. Pemerintah
mulai mencari cara membatasi penerbitan itu, karena negara tidak akan
membiarkan ideologi “asing” merongrong Undang-undang Dasar. Pada akhirnya
pemerintah melakukan pembredelan pers, dengan tindakan-tindakannya yang tidak
terbatas pada pers asing saja.
Pertanda akan terjadinya pembatasan terhadap kebebasan
pers, terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementrian Penerangan, Ruslan
Abdulgani, yang antara lain : “...khusus di bidang pers beberapa
pembatasan perlu dikenakan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang
asing...”. Pernyataan di atas ditindak lanjuti dengan pengesahan
Undang-Undang yang mengharuskan para penerbit Belanda membayar tiga kali lipat
untuk kertas koran ketimbang pers Indonesia.
f.
Pers di Zaman Orde Lama atau Pers Terpimpin (1956-1966)
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden R.I. yang
menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan terhadap pers terus
berlangsung, yaitu pembredelan terhadap Kantor berita PIA dan Surat
Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang
dilakukan oleh Penguasa Perang Jakarta.
Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin
dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi, ketika menyambut HUT
Proklamasi Kemerdekaan R.I ke-14, antara lain ia menyatakan; “...Hak
kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berfikir, menyatakan pendapat, dan
memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 harus
ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian
Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada awal 1960, penekanan kepada kebebasan pers
diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi bahwa
“langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah,
dan kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam
usaha menerbitkan pers nasional”. Masih pada tahun 1960, penguasa perang mulai
mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers. Demi kepentingan pemeliharaan
ketertiban umum dan ketenangan, penguasa perang mencabut izin terbit Harian
Republik.
Memasuki tahun 1964 kondisi kebebasan pers semakin
memburuk, hal ini digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari “Army
Handbook“ bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua
kegiatan pers. Perubahan yang ada hampir-hampir tidak lebih dari sekedar
perubahan sumber wewenang karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara
sepihak.
Berdasarkan uraian di atas, tindakan-tindakan
penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde Lama, bertambah
bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan-tindakan
penekanan terhadap kebebasan pers merosot, ketika ketegangan dalam pemerintahan
menurun. Lebih-lebih setelah percetakan-percatakan diambil alih oleh pemerintah
dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah,
sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Tindakan pembatasan terhadap kemerdekaan pers selama
tahun 1959 sama arahnya dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan jumlah tindakan
sebanyak 73 kali. Selama 1960 terjadi tiga kali pencabutan izin terbit,
sedangkan pada tahun 1961 mencapai 13 kali. Rincian tindakan penekanan atau
tindakan anti pers selama 14 tahun sejak Mei 1952 sampai dengan Desember
1965, menurut catatan Edward C. Smith mencapai 561 tindakan.
Pemerintah menekankan bahwa fungsi utama pers ialah
menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi juru bicara resmi
pemerintah. Hal ini diungkapkan Smith berdasarkan pandangan Presiden
Soekarno ketika berpidato di muka rapat umum HUT ke-19 PWI, yang dimuat
oleh New York Times, antara lain “...Saya dengan tegas menyatakan
sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya
pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup”, katanya. “Pers yang
bermusuhan terhadap revolusi harus disingkarkan”.
|
g.
Pers di Era Demokrasi Pancasila dan Orde Baru
Di awal pemerintahan Orde Baru, menyatakan bahwa akan
membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan
Demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik,
kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka dan lain-lain menyambutmya
dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.
Pemerintahan Orde Baru sangat menekankan pentingnya
pemahaman tentang Pers Pancasila. Menurut rumusan Sidang Pleno XXV Dewan
Pers, (Desember 1984) bahwa “Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam
arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat Pers Pancasila adalah pers yang
sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat
dan kontrol sosial yang konstrukrif”
Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika
itu dipermanis dengan keluarnya Undang-undang Pokok Pers (UUPP) Nomor 11 Tahun
1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat
kolektif, dan tidak diperlukan surat izin terbit. Kemesraan tersebut ternyata
hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun, karena sejak terjadinya
“Peristiwa Malari” (peristiwa limabelas Januari 1974), kebebasan pers mengalami
set-back (kembali seperti jaman Orde Lama).
Terjadinya Peristiwa Malari tahun 1974,
berakibat beberapa surat kabar dilarang terbit Tujuh surat kabar terkemuka di
Jakarta (termasuk Kompas ) diberangus untuk beberapa waktu dan baru diijinkan
terbit kembali, setelah para pemimpin redaksinya menandatangani surat
pernyataan maaf. Penguasa lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telepon
supaya pers tidak menyiarkan suatu berita, ataupun para wartawan lebih
diperingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik sebagai “selfcensorship”.(saya
memperhitungkan ). Demikian juga pengawasan terhadap kegiatan pers dan wartawan
diperketat. (menjelang ) Sidang MPR-1978.
Pers pasca Malari merupakan pers yang cenderung
“mewakili” kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Pada saat itu pers
jarang, malah tidak pernah melakukan kontrol sosial secara krisis, tegas dan
berani. Pers pasca Malari tidak artikulatif dan mirip dengan jaman rezim Demokrasi
Terpimpin. Perbedaan hanya pada kemasan yakni rezim Orde Baru melihat pers
tidak lebih dari sekedar institusi politik yang harus diatur dan dikontrol
seperti halnya dengan organisasi massa dan Partai Politik.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
|
Prof. Oemar Seno Adji, SH dalam bukunya “Mass Media dan Hukum”
menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi Pancasila, dengan
karakteristik sbb:
1. Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan
untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk
memperoleh alat-alat dari expression tadi, seperti dikatakan oleh
negara-negara sosialis.
2. Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
3. Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak dan bukanlah
tidak bersyarat sifatnya.
4. Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu,
dan syarat-syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui
oleh hukum internasional dan ilmu hukum.
5. Kemerdekaan pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab, dan membawa
kewajiban-kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek
mereka.
6. Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai
kritik adalah negatif karakternya, melainkan pula ia positif sifatnya,
apabila ia menyampaikan “wettige-initiativen “ dari pemerintah.
7. Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak
membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya adalah “subordinated “
terhadap penguasa politik.
8. Adalah suatu kenyataan, bahwa aspek positif ini jarang ditemukan oleh
kaum Libertarian sebagai suatu unsur essentiel dalam persoalan mass-communication
.
9. Pernyataan, bahwa pers itu tidak “subordinated
” kepada penguasa politik berarti, bahwa konsep authoritarian tidak acceptable
bagi Pers Indonesia.
10. Konsentrasi
perusahaan-perusahaan pers, bentukan dari “chains “yang bisa merupakan
ekspresi dari kapitalisme yang “ongebreideld “, merupakan suatu
hambatan yang “daadwerkelijk “ dan ekonomis terhadap pelaksanaan idee
kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership
atau co-operative entah dalam bentuk lain, yang tidak memungkinkan
timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan
saja, adalah perlu.
11. Kebebasan pers dalam lingkungan batas limitatif dan demokratis , dengan
menolak tindakan preventif adalah lazim dalam Negara Demokrasi dan karen aitu
tidak bertentangan dengan idee pers merdeka.
12. Konsentrasi
perusahaan-perusahaan yang membahayakan “performance “ dari pers excessife,
kebebasan pers yang dirasakan berkelebih-lebihan dan seolah-olah memberikan
hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie ),
mengotorkan nama orang (the right to vilify ), the right ti invade
privacy, the right to distort dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa
tanggung jawab dari pers sendiri. Ia harus memberikan ilustrasi tentang suatu
pers yang bebas, akan tetapi bertanggung jawab (a free and responsible ).
|
|
h.
Kebebasan
Pers di Era Reformasi
Sejak masa reformasi
tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi,
keterbukaan dan demokrasi yang
diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintahan pada masa reformasi
sangat mempermudah izin penerbitan pers.
Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali
penerbitan pers atau koran-koran, majalah atau tabloid baru bermunculan.
Bisa dikatakan
pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan.
Kalangan pers mulai bernafas lega ketika di era
reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum
sepenuhnya memenuhi keinginan kalangan pers, kelahiran undang-undang pers
tersebut disambut gembira, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding
dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982
tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Di dalam Undang-undang Pers yang baru ini, dengan
tegas menjamin adanya kemerdekaan pers, sebagai hak asasi warga negara (Pasal
4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi di singgung perlu tidaknya surat izin
terbit. Di samping itu ada jaminan lain yang diberikan oleh undang undang ini,
yaitu terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan dan
pelarangan penyiaran sebagaima tercantum dalam Pasal 4 ayat (2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuan hak tolak adalah agar
wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai
keterangan oleh penjabat penyidik dan atau dimintai menjadi saksi di
pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pada masa reformasi
ini dengan keluarnya Undang-Undang tentang pers, yaitu Undang- Undang No. 40
Tahun 1999 tentang pers, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut :
1) Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi
2) Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
3) Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
5) Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,
maka tamatlah riwayat Peraturan Menteri Penerangan Nomor 01 Tahun 1998 yang
masih mewajibkan kepada para penerbit untuk memiliki Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP). Perusahaan pers tidak perlu lagi mendaftarkan diri
ke Departemen Penerangan untuk memperoleh SIUPP sebagai mana diatur dalam
undang-undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982.
Jadi, jika di era Orde Lama dan Orde Baru, pers
sepenuhnya bertanggung jawab kepada
pemerintah, sehingga pers terpaksa sepenuhnya tunduk pada kemauan pemerintah,
sedangkan pers di era Reformasi pertanggungjawaban adalah kepada profesi dan
hati nurani sebagai insan pes.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara, dan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang di sertai kesadaran pentingnya
penegakkan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung
jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik seta sesuai dengan
hati nurani insan pers.
|
C. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE
ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS
DI INDONESIA
1. Landasan Hukum
Pers Indonesia
§ Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
§ Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
§ Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada
Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai
berikut:
(20) “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya”.
(21) “Setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14
Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(2) “Setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
§ Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan
Pasal 4 ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Peraturan tentang pers yang
berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada
tanggal 23 September 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 166), memuat berbagai perubahan yang mendasar atas
Undang-Undang pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi yang
maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Pencabutan undang-undang
lama yang diganti dengan undang-undang baru, pada hakekatnya mencerminkan
adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologis antara orde baru dengan
orde reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers
yang baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan pokok pers
yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Di samping
itu tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak
lagi mengkaitkannya dengan penghayatan
dan pengamalan inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap
orang. Oleh sebab itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol
masyarakat, antara lain: bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak
koreksinya.
Pers memiliki peranan
penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijamin di dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia.” Selanjutnya dalam Pasal 19
berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Pers juga melaksanakan
kontrol sosial (social control ) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
|
2. Norma-Norma Pers Nasional
Pers sebagai salah satu unsur mass media
yang hadir di tengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup
hidup bersama-sama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainnya
dalam suatu suasana keserasian/sosiologis. Dalam hal ini, corak
hubungan antara satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari pengaruh
falsafah yang dianut oleh masyarakat dan bangsa kita, yakni Pancasila dan
struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.
Dalam melaksanakan
fungsinya sehari-hari, partisipasi pers dalam pembangunan melibatkan
lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya, dapat dibagi dalam
dua golongan sebagai berikut:
1) Hubungan antara pers dan pemerintah
2) Hubungan antara pers dan masyarakat cq.
golongan-golongan dalam masyarakat.
Hubungan antara pers
dan pemerintah terjalin dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat persekawanan (partnership) dalam mengusahakan
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dalam alam
pembangunan, stabilitas politik, ekonomi dan sosial merupakan prasyarat untuk
suksesnya usaha-usaha pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam hal ini
hendaknya pers merasa “terpanggil” untuk membantu pemerintah dalam menjalankan
kekuasaan pemerintahan umum demi kemantapan stabilitas yang dinamis, tanpa
mengurangi hak-haknya memberikan kritik yang sehat dan konstruktif dalam alam
kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam negara yang
sedang membangun, pers sebagai lembaga masyarakat secara implisif perlu juga
dibangun. Dalam hal ini, pemerintah sejauh kemampuannya merasa “terpanggil”
untuk membantu usaha-usaha pers untuk membangun dirinya sendiri, agar dalam
waktu secepat mungkin pers sendiri mampu mengembangkan dirinya atas dasar
kekuatan sendiri.
Jika terjadi perbedaan atau konflik
pendapat antara pemerintah dan pers dalam menjalankan fungsinya masing-masing,
maka yang dijadikan dasar penyelesaian
adalah ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku, namun tetap dengan berlandaskan pada itikad baik untuk menjamin
atau menegakkan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hubungan antara
pers dan masyarakat dijiwai semangat dan itikad baik untuk saling membina demi
kemajuan masing-masing.
Dalam menjalankan
fungsi-fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan umum, kontrol sosial dan
hiburan pers menjadi wahana bagi pembinaan pendapat umum yang sehat. Di satu
pihak, pers ikut menajamkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat terhadap
langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Di lain pihak, dengan
meningkatkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat tersebut yang akan
tercermin dalam peningkatan secara kualitatif dan kuantitatif pendapat umum
yang disuarakan, pers dapat menjadi wahana untuk menyampaikan pendapat umum
tersebut sebagai “denyut jantung” rakyat kepada pemerintah untuk dipakai
sebagai bahan pengkajian bagi tepat tidaknya langkah-langkah kebijaksanaan
tersebut. Dengan demikian pers membantu masyarakat meningkatkan partisipasinya
dalam melaksanakan tugas-tugas nasional melalui komunikasi dua arahnya.
Dalam alam dan
suasana membangun di mana pers sendiri masih memerlukan pembangunan diri di
segala bidang, masyarakat perlu membantu dan membimbing pertumbuhan dan
perkembangan terhadap segala kekurangan yang terdapat di dalam pers atau secara
positifnya, bantuan masyarakat ini diwujudkan dalam tetap menumpahkan
kepercayaan masyarakat terhadap pers nasional sebagai salah satu sumber informasinya yang pokok. Dengan jalan
demikian perbedaan atau konflik pendapat di dalam tubuh pers atau lingkungan pers
sendiri, atau antara pers dengan masyarakat cq. golongan dalam masyarakat,
dicarikan penyelesaiannya atas dasar hukum yang berlaku, namun tetap
berlandaskan pada itikad baik dari suatu pers yang bertanggung jawab dalam alam
hidup Pancasila.
3. Organisasi Pers
Organisasi Pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers (ps. 1: 5). Organisasi-organisasi
tersebut mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan penentuan tata
krama professional berupa kode etik masing-masing. PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongresnya yang berlangsung tanggal
8-9 Februari 1946 dan SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di serambi
Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 1946, merupakan komponen
penting dalam pembinaan pers Indonesia. Ketika itu di Indonesia sedang berkobar
revolusi fisik melawan kolonialisme Belanda yang mencoba menjajah kembali
negeri kita.
Dari organisasi
inilah adanya komponen sistem pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan
Pers sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di Indonesia dan
memegang peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan
perkembangan pers.
Dewan pers yang
independent, dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional (UU No. 40/1999 ps. 15: 1). Dan Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
a. Melindungi kemerdekaan pers dari
campur tangan pihak lain;
b. Melakukan pengkajian untuk
pengembangan pers;
c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik;
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. Mengembangkan komunikasi antara
pers, masyarakat dan pemerintah;
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
g. Mendata perusahaan pers (ps. 15:
2).
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. Wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
b. Pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
d. Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih
dari dan oleh anggota;
e. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden;
f. Keanggotaan Dewan Pers berlaku
untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya
dapat dipilih kembali untuk satu
periode berikutnya.
4. Sistem Pers
Indonesia
Sistem pers merupakan
subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri
merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem komunikasi
adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses
pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan
saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah
sebagai berikut :
a.
integrasi
(integaration )
b.
keteraturan
(regularity )
c.
keutuhan (wholeness
)
d.
organisasi
(organization )
e.
koherensi
(coherence )
f.
keterhubungan
(connectedness ) dan
g.
ketergantungan
(interdependence ) dari bagian-bagiannya.
Inti permasalahan dalam
sistem kebebasan pers adalah sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom
of expression ) di negara-negara barat atau sistem kemerdekaan untuk
“mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 UUD 1945.
Faham dasar sistem pers
Indonesia tercermin dalam konsideran Undang-undang Pers, yang menegaskan bahwa
“Pers Indonesia (nasional) sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”.
Dengan demikian, sistem pers
Indonesia tidak lain adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Kata
“Indonesia” adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada sistem pers
tersebut. Dalam kenyataan, dapat dijumpai perbedaan-perbedaan essensial sistem pers
Indonesia dari periode yang satu ke periode yang lain, misalnya Sistem Pers
Demokrasi Liberal, Sistem Pers Demokrasi Terpimpin, Sistem Pers Demokrasi
Pancasila, dan Sistem Pers di era reformasi, sedangkan falsafah negaranya tidak
berubah.
5. Kode Etik
Jurnalistik Dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Media massa pers berperan
membina dan mengembangkan pendapat umum (publik
opini), menumbuhkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan
konstruktif, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara kekuatan sosial
masyarakat. Lebih jauh lagi media massa pers ikut pula berperan dalam
penumbuhan dan pengembangan kehidupan sistem politik demokratis.
Penerapan
pers yang bebas dan bertanggungjawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang
harmonis terhadap lingkungan, serta merangsang timbulnya kreativitas, bukan
sebaliknya dengan menimbulkan ketegangan-ketegangan yang bersifat antagonistis.
Kehidupan
pers nasional Indonesia, merupakan produk dari sistem nilai yang berlaku dalam
masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers, maka dalam
menjalankan peranannya pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan
main (rules of the game ) pers nasional:
1.
Landasan Idiil :
Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.
Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Landasan Yuridis :
Undang-undang Pokok Pers.
4.
Landasan Strategis : GBHN.
5.
Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik.
6.
Landasan Etis :
Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Prof. Oemar Seno
Adji, dalam bukunya berjudul “Hukum Kebebasan Pers “, dari J.C.T. Simorangkir, SH., menyimpulkan
mengenai kebebasan pers Indonesia sebagai berikut :
I. Hukum
Indonesia telah mengakui/mengatur/menjamin perihal kebebasan pers.
II. Kebebasan pers di Indonesia
tidaklah dapat dilihat/diukur semata-mata dengan kaca mata/ukuran luar
negeri.
III. Ciri kebebasan pers Indonesia, adalah:
a.
Pers yang
bebas dan bertanggung jawab ;
b. Pers yang sehat:
c. Pers sebagai penyebar informasi yang obyektif;
d. Pers yang melakukan kontrol sosial yang konstuktif;
e. Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan
partisipasi masyarakat ;
f. Terdapat interaksi positif antara pers, pemerintah
dan masyarakat.
IV
Kebebasan pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di Indonesia dalam
rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
|
a. Pertanggungjawaban
Pers
sebagai salah satu unsur mass media hadir di tengah masyarakat bersama dengan
lembaga masyarakat lainnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran
pikiran, komentar, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak
membedakan kelompok, golongan dan etnis ataupun agama. Semuanya itu harus
mendapatkan porsi yang seimbang.
Pers dalam
pengembangan kegiatan sehari-hari harus berada dalam konteks interaksi positif
antara pers dan Pemerintah serta masyarakat. Jika ada masalah dalam masyarakat,
maka pers berupaya membantu menjernihkan persoalan, bukan sebaliknya
ikut memperburuk persoalan yang ada di lingkungan masyarakat itu. Ia harus
memainkan fungsi mendidiknya.
Guna
menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarkaat, pers perlu melakukan hal-hal
berikut :
1) Menghimpun bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan masyarakat, sehingga dapat memberikan partisipasinya dalam
melancarkan program pembangunan.
2)
Mengamankan hak-hak pribadi (hak azasi) untuk
menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis sehingga golongan
minoritas tidak ditindas oleh golongan mayoritas.
3) Mampu menampung dan menyalurkan kritik dan saran yang bagaimanapun
pedasnya, sekalipun yang dituju pers itu sendiri, demi berlangsungnya perbaikan
dan penyempurnaan.
4) Memberikan penerangan melalui iklan dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat tentang barang dan jasa yang berguna dan tepat guna dari
produk-produk yang ada.
5) Memelihara kesejahteraan masyarakat dan memberikan hiburan, seperti
dengan menyajikan cerita pendek, fiksi, teka-teki silang, komik, dan
sebagainya.
6) Memupuk kekuatannya sendiri (permodalan dan sumber daya manusianya)
hingga terbebas dari pengaruh luar, seperti pemberi modal dan intervensi dari
pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi kebebasan dan idealismenya.
7) Menjalankan fungsi kemasyarakatan dengan melakukan penyelidikan untuk
mendapatkan kebenaran dan kontrol sosial demi kepentingan umum, namun dalam
penyajiannya harus bersifat objektif dan mengemukakan alternatif-alternatif
pemecahan, tidak bersifat menghasut apalagi memvonis seseorang (trial by the
press ).
8)
Dalam penyajian tulisannya, pers dengan bijaksana
harus menggunakan pendekatan praduga tak bersalah (presumption of innocence),
terutama berita-berita yang langsung menyinggung pribadi (hak azasi) seseorang
seperti kesusilaan.
9) Menghindari penyajian bahan berita yang sensitif baik berupa gambar,
ulasan, karikatur dan sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan stabilitas,
seperti menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
10) Menghindari penulisan,berita, ulasan, cerita, gambar, dan karikatur yang
cenderung bersifat pornografi dan sadisme, kekejaman dan kekerasan yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai moral. Demikian pula pemberitaan yang bersifat gossip
(desas-desus) tanpa didukung fakta yang kuat dan akan merusak nama baik
seseorang atau golongan.
11) Pers dapat menyajikan bahan siaran atau tulisan-tulisannya yang selalu
menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
Demikian juga harus menghindari penyebaran secara terbuka dan terselubung
ajaran Marxisme/Leninisme atau Komunisme.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
PERS
PANCASILA
Sidang
pleno ke 25 Dewan Pers di Solo, tanggal 7 dan 8 Desember 1981, telah membuat
keputusan dan merumuskan pengertian Pers Pancasila yang menjadi pola
kehidupan Pers Nasional. Pers Pancasila adalah pers yang orientasi, sikap,
dan tingkahlakunya berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Sedangkan Pers pembangunan merupakan Pers Pancasila dalam pembangunan
sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat., berbangsa dan bernegara,
termasuk pembangunan itu sendiri.
Hakekat
Pers Pancasila adalah adalah pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab
dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan
kontrol sosial yang konstruktif. Melalui Pers Pancasila dapat dikembangkan
suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan
bertanggungjawab. Dalam mengamalkan Pers Pancasila mekanisme yang dipakai
adalah interaksi positif antara masyarakat, pers, dan Pemerintah. Dewan Pers
berperan sebagai pengembang mekanisme interaksi positif tersebut.
Dalam
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, disebutkan bahwa fungsi pers
antara lain sebagai penyebar informasi yang obyektif, melakukan kontrol
sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirsi rakyat dan meluaskan komunikasi
dan partisipasi masyarakat.
Dengan
memperhatikan rumusan Dewan Pers dan Ketetapan MPR di atas, dapat dirumuskan
bahwa pers berfungsi sebagai berikut.
1.
Mendidik (educatif)
2.
Menghubungkan masyarakat (sosial
contact )
3.
Menyalurkan aspirasi masyarakat
(agen of information )
4.
Membentuk pendapat umum (pblic
opini )
5.
Melakukan sosial kontrol (sosial
control )
6.
Memberikan hiburan (entartiment
).
|
b. Kode Etik Jurnalistik
Dalam
melaksanakan fungsi dan peranannya yang strategis, pers melalui organisasi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode Etik Kewartawanan,
yang sudah dimulai dari sebelum Indonesia Merdeka, seperti Persatuan Djurnalis
Indonesia (PERDI).
Kode Etik
Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang
harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Secara lengkap Kode
Etik Jurnalistik adalah sebagai berikut :
KODE ETIK
JURNALISTIK
PEMBUKAAN
Bahwasanya
kemerdekaan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati
semua pihak.
Kemerdekaan
pers merupakan salah satu ciri negara hukum yang dikehendaki oleh
penjelasan-penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sudah barang tentu kemerdekaan
pers itu harus dilaksanakan dengan tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila
demi kesejahteraan dan keselamatan Bangsa dan negara. Karena itulah PWI
menetapkan Kode Etik Jurnalistik untuk melestarikan asas kemerdekaan pers
yang bertanggung jawab.
Pasal 1
KEPRIBADIAN
WARTAWAN INDONESIA
Wartawan
Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
berjiwa Pancasila;
c.
taat pada Undang-Undang
Dasar 1945;
d.
bersifat ksatria;
e.
menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia;
f.
berjuang untuk emansipasi
bangsa dalam segala lapangan sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah
keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa di
dunia.
Pasal 2
PERTANGGUNGJAWABAN
1.
Wartawan Indonesia dengan
penuh rasa tangung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau
tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.
2.
Wartawan Indonesia tidak
menyiarkan :
a.
hal-hal yang sifatnya
destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa;
b.
hal-hal yang dapat
menimbulkan kekacauan;
c.
hal-hal yang dapat
menyinggung perasaan susila, agama kepercayaan atau keyakinan seseorang atau
sesuatu golongan yang dilindungi undang-undang.
3.
Wartawan Indonesia
melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi
keselamatan umum. Ia tidak menyalahgunakan jabatan dan kecakapannya untuk
kepentingan sendiri dan/atau kepentingan golongan.
4.
Wartawan Indonesia dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa dan negara lain,
mendahulukan kepentingan nasional Indonesia.
Pasal 3
CARA
PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
1.
Wartawan Indonesia
menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan
tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang
melakukan tugas peliputan.
2.
Wartawan Indonesia
meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya,
dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.
3.
Di dalam menyusun suatu
berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat
(opini), sehingga tidak mencampuradukkan fakta dan opini tersebut.
4.
Kepala-kepala berita harus
mencerminkan isi berita.
5.
Dalam tulisan yang memuat
pendapat tentang sesuatu kejadian (byline
story), wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif,
jujur, dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertangung jawab dan menghindarkan
diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immorial atau
melanggar kesusilaan.
6.
Penyiaran setiap berita
atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang
dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan
sesuatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7.
Pemberitaan tentang
jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengadilan harus
dijiwai oleh prinsip “praduga tak bersalah”, yaitu bahwa seseorang tersangka
harus dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana apabila ia telah
dinyatakan terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan tetap.
8.
Penyiaran nama secara
lengkap, identitas dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh
kebijaksanaan, dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut
kesusilaan atau menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus
selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial by the press”.
Pasal 4
HAK JAWAB
1.
Setiap pemberitaan yang
kemudian ternyata tidak benar atau berisi hal-hal yang menyesatka, harus
dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2.
Pihak yang merasa
dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau memperbaiki
pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama dengan
pemberitaan semula dan maksimal sama panjangnya, asal saja jawaban atau
perbaikin itu dilakukan secara wajar.
Pasal 5
SUMBER
BERITA
1.
Wartawan Indonesia
menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut
namanya. Dalam hal berita tanpa menyebutkan nama sumber tersebut disiarkan,
maka segala tanggung jawab berada pada wartawan dan/atau penerbit pers yang
bersangkutan.
2.
Keterangan-keterangan yang
diberikan secara “off the record”
tidak disiarkan, kecuali apabila wartawan yang bersangkutan secara
nyata-nyata dapat membuktikan bahwa ia sebelumnya memiliki
keterangan-keterangan yang kemudian ternyata diberikan secara “off the record” itu. Jika seorang
wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu
pertemuan secara “off the record”,
maka ia dapat tidak menghadirinya.
3.
Wartawan Indonesia dengan
jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau tulisan dari suatu penerbitan pers,
baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu
mengutip berita, gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya, merupakan
pelanggaran berat.
4.
Penerimaan imbalan atau
sesuatu janji untuk menyiarkan suatu berita, gambar atau tulisan yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak
dilarang sama sekali.
Pasal 6
KEKUATAN
KODE ETIK
1.
Kode Etik ini dibuat atas
prinsip bahwa pertanggungjawaban tentang penataannya berada terutama pada
hati nurani setiap wartawan Indonesia.
2.
Tiada satu pasal dalam
Kode Etik ini yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk
mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap
penerbitan pers di Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik ini,
karena sanksi atas pelanggaran Kode Etik ini adalah merupakan hak organisatoris
dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui organ-organnya.
|
Bonus Info Kewarganegaraan
|
M. Alwi Dahlan, Ph. D, menyebutkan bahwa ada tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik, yakni:
1) Etik Institusional, yaitu sistem aturan, peraturan, kebijaksanaan dan kendala formal yang
dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media.
Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan , seperti
penegakkan ideologi, keuntungan, kekuasaan dan sebagainya.
2)
Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati nurani
wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang menimbang
tindakan yang hendak dilakukannya.
3)
Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi
itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Kode Etik
Profesioinal ini adalah tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang
disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik. Tujuannya adalah untuk
menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khalayak akan informasi, namun
dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dalam
penerapan Kode Etik Jurnalistik, ia akan bergerak di antara Etik Personal
dan Etik Institusional. Etik Profesional mungkin saja berbeda dengan
Etik Institusional yang berlaku disegala media yang bersangkutan, sekali pun
Etik Personal telah meloloskan materi berita bersangkutan. Pembinaan dan
pengembangan media pers akan ditentukan oleh sikap dan kepribadian dari media
bersangkutan atau dalam hal ini bisa dikatakan oleh wartawannya.
Kredilibitas
sebuah media pers itu akan ditentukan oleh objektif tidaknya materi berita
yang disiarkannya, tanggung jawab sosial yang diperlihatkannya, kedalaman dan
ketajaman analisanya. Hal ini akan ditentukan oleh ketaatannya kepada Kode
Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ini akan terus berperan dan semakin
penting dalam menyongsong kemajuan dan perkembangan teknologi dimasa
mendatang. Hal-hal yang tidak mungkin diambil dan diungkapkan pada saat
sekarang dengan kemajuan teknologi seperti kamera, tape recorder, alat
penyadap percakapan yang semakin canggih, kiranya hanya bisa dibatasi dengan
penataan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian
juga halnya dengan pelestarian nilai-nilai kepribadian bangsa, ideologi
Pancasila yang menjadi dasar falsafah bangsa bila berhadapan dengan
globalisasi dunia dan kemajuan ilmu teknologi, perlu pengawalannya dengan
Kode Etik Jurnalistik. Jangan wartawan terjebak untuk memanipulasi informasi,
menyiarkan berita secara tidak jujur.
|
D. KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
1. Kebebasan Pers
Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan
mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers,
seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan
pers dituntut tanggung jawabnya
untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bukan
untuk merusakkannya. Kebebasan harus
disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki
manusia mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah
berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak
positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi,
pers diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.
Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan
lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yaitu
sebagai berikut :
a. Pers dituntut untuk menyajikan
laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk
menulis secara akurat dan tidak
berbohong.
b. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan
kritik, yang berarti pers diminta untuk
menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan
pengelola pers itu sendiri.
c. Pers hendaknya menonjolkan sebuah
gambaran yang representative kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini
mengacu pada segelintir kelompok minoritas
dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk
didengarkan.
d. Pers hendaknya bertanggung jawab
dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
e. Pers hendaknya menyajikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan
dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan
pers Indonesia termaktub dalam :
a. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
b. Undang-undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers
c. Undang-undang No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
2. Pers, Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan
antara pers, masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Interaksi harus
dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan
pembangunan, yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
Interaksi positif antara ketiga komponen
tidak bisa lain berlangsung dalam perangkat dan pranata Pancasila, norma dan
etika dasar bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Karena itu, sebelum menjabarkan lebih lanjut, bagaimana interaksi positif
antara ketiga komponen itu bisa dikembangkan secara maksimal, perlu lebih dulu
dipahami hakekat Pancasila bagi kehidupan nasional Indonesia.
b. Negara-negara
demokrasi Liberal Barat mendasarkan kehidupan dan
dinamiknya pada individu dan kompetisi secara antagonis, sedangkan negara-negara
komunis berdasarkan kepada pertentangan
kelas yang bersifat dialektis
materiil. Adapun negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan, baik
antara individu dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok sosialnya.
Dinamika dikembangkan bukan dari pertarungan menurut paham “singa gede menang kerahe” (singa besar
pasti menang bertarung), melainkan atas
paham hidup menghidupi, simbiosis mutualis. Pola dasar dan sistem nilai yang demikian itu juga
menjadi dasar dan semangat dari hubungan
antara pemerintah, pers dan masyarakat. Hubungan itu tidak disemangati
oleh sikap apriori atau saling
curiga, apalagi saling memusuhi. Hubungan itu adalah hubungan perkerabatan yang fungsional.
c. Antara pemerintah, pers dan
masyarakat, harus dikembangkan hubungan
fungsional sedemikian rupa, sehingga
semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimungkinkan adanya perbedaan
pendapat dalam proses hubungan tersebut. Namun perbedaan pendapat tidak harus
ditafsirkan sebagai konflik melainkan sebagai proses kreatif dan dinamis dalam
usaha mencapai harmoni dan keseimbangan yang setiap kali semakin maju,
kuantitatif dan kualitatif.
d. Hubungan antara pemerintah, pers
dan masyarakat, sesungguhnya merupakan pengejawa-ntahan dari nilai-nilai
Pancasila. Itulah sebabnya, salah satu pendekatan kultural terhadap segala
persoalan, lebih cocok dengan identitas Indonesia, lagipula pendekatan kultural
ini telah dibuktikan kharisma dan daya mampunya dalam periode perjuangan
kemerdekaan nasional, sehingga mampu membangkitkan
semangat patriotisme, pengorbanan tanpa
pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak. Pendekatan
kultural juga dapat memperlancar proses kembar, yaitu kontinuitas dan perubahan
yang menjadi ciri-ciri kehidupan setiap bangsa, apalagi bangsa yang sedang
membangun. Pembangunan berarti perubahan yang terarah seca bertahap tapi
konsisten. Sedangkan perubahan itu agar kokoh, harus berakar dan akar itu
adalah kontinuitas. Kontinuitas dari nilai kebudayaan bangsa yang paling mulia,
termasuk di antaranya warisan nilai-nilai empat puluh lima.
e. Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena
sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, maka dalam hubungan fungsional antara
pemerintah, pers dan masyarakat, perlu dikembangkan
kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya sistem kontrol
sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Tetapi kontrol sosial itu pun
substansi dan caranya tidak terlepas dari asas keselarasan dan keseimbangan,
kekerabatan dan hidup menghidupi.
f. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi.
Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia ke dalam salah satu dari
ketiga kategori itu, maka yang paling tepat ialah pada pola reformasi.
Pembangunan dalam pola reformasi berarti perobahan terarah yang fundamental
sesuai dengan konsep masyarakat Pancasila, namun dilaksanakan secara bertahap
dan menurut asas prioritas.
g. Seluruh bidang kehidupan
masyarakat hendak dibangun, tetapi pelaksanaannya
bertahap dan selektif, semakin hari semakin maju dan menyeluruh sehingga
akhirnya seluruh bidang kehidupan masyarakat bangsa dan negara dijamahnya,
ditransformir menjadi masyarakat Pancasila. Pendekatan bertahap, berprioritas,
berencana merupakan pendekatan yang tepat, mengingat serta keterbatasan yang
ada pada kita, tetapi seluruh prosesnya perlu dipercepat (diakselarasi), karena sebagai bangsa dihadapkan dengan faktor waktu
yang semakin mengejar. Pemerintah, pers dan masyarakat harus mampu membangun
diririnya sendiri agar menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih ampuh untuk
melaksanakan pembangunan.
h. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama.
Bukan agar kita menyerah dan menjadi
dalih dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan, melainkan agar kita mampu
melihat segala sesuatunya dengan proporsi yang tepat dan konstruktif. Agar
dalam melakukan koreksi, kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha
perbaikan dan pembangunan itu sendiri. Di samping menunjukkan
kekurangan-kekurangan, pers harus bisa juga menunjukkkan hal-hal positif.
Berlaku kembali di sini asas keselarasan dan keseimbangan yang merupakan tipe
ideal masyarakat kita, sekali pun merupakan nilai dalam proses pendekatan.
Interaksi berarti proses pengaruh-mempengaruhi sebagai dasar dari konsensus
bersama yang merupakan hasil komunikasi dua arah timbal balik.
i. Hubungan antara pemerintah,
pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus
menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Di samping mekanisme dialog, juga
perlu dikembangkan mekanisme lain, yaitu diselenggarakan seminar sebagai
kegiatan rutin yang kreatif dalam usaha mengembangkan konsepsi, nilai-nilai dan mekanisme. Dalam
usaha memelihara kontinuitas yang kreatif, juga dipandang bermanfaat untuk
menerbitkan buku-buku dalam bidang pers, sehingga menjadi bahan bacaan bagi
para wartawan, pejabat pemerintah maupun perguruan tinggi. Perlu diketahui
bahwa kini telah diterbitkan tiga buku hasil panitia Dewan Pers, yaitu “Sejarah Pers Indonesia, Pornografi dan Pers Indonesia dan
Naskah Pengetahuan Dasar bagi Wartawan Indonesia”.
j. Dalam hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat,
otonomi masing-masing lembaga sesuai
dengan asas Demokrasi Pancasila, dihormati dan perlu dikembangkan. Salah
satu karya otonomi ialah apa yang dengan baik bisa dilakukan sendiri oleh
lembaga masyarakat, tidak perlu pemerintah
mencampurinya. Dalam konteks ini, misalnya perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh
masyarakat pers sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya. Pelaksanaan kode
etik dan sanksi atas pelanggaran, misalnya perlu ditingkatkan. Disarankan agar
dipelajari kemungkinan dibentuknya suatu Dewan Kehormatan, yang terdiri dari tiga pihak; pers, masyarakat,
pemerintah. Dewan kehormatan yang demikian itu agar dibentuk di pusat maupun di
daerah sesuai dengan kebutuhannya.
k. Jadi, bila dibahas
lebih spesifik lagi, pers memang “lahir”
di
tengah-tengah
masyarakat, sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat
untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus-menerus mengenai
peristiwa-peristiwa besar maupun kecil. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan
tidak dapat hidup sendiri, akan tetapi pers dipengaruhi dan mempengaruhi
lembaga kemasyarakatan yang lain.
l. Menurut Wilbur
Schramm, pers bagi masyarakat adalah “Watcher, forum and teacher” (pengamat, forum dan guru). Maksud
pernyataan di atas adalah, bahwa setiap hari pers memberikan laporan dan ulasan
mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri, menyediakan tempat (forum)
bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara tertulis dan turut
mewariskan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.
3. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
Dalam kehidupan
masyarakat, media massa dapat memberikan informasi atau berita yang jelas dan
akurat. Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat
memiliki manfaat yang cukup besar. Istilah media mengandung makna untuk semua
organisasi, baik swasta maupun pemerintah yang bertugas mencari informasi kepada
publik. Mereka menggunakan alat atau media seperti koran, radio, televisi, seni
pertunjukan dan lain sebagainya. Peralatan tersebut digunakan untuk
menyampaikan pesan.
Namun jika
fungsi-fungsi penyampaian informasi atau berita disalahgunakan, hal ini dapat
berdampak sebagai berikut (lihat boks jejak pendapat Kompas, tanggal 12
Februari 2007).
JEJAK
PENDAPAT KOMPAS
|
Pers
Semakin Tenggelam Di Dekapan Komersialisme
Dunia pers Indonesia semakin tenggelam dalam ideologi komersial,
setelah ideologi kebebasan mampu diraihnya pascalengsernya kekuasaan Orde
Baru. Sayangnya, pergeseran ideologi itu membuat fungsi media masa sebagai
alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat melekat.
Kehadiran
pers dalam sebuah sistem
politik modern merupakan wujud dari kedaulatan rakyat, dan menjadi
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang
demokratis. Melalui pers, kekosongan ruang publik yang terjadi, baik
antarkelompok masyarakat maupun antara pemerintah dan masyarakat, bisa
terjembatani. Pers sebagai instrumen komunikasi yang melibatkan manusia dalam
jumlah yang besar menjadi forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka
antarkelompok dalam masyarakat serta antara masyarakat dan pemerintah.
Di sini pers memainkan peran sentral sebagai pemasok dan penyebar
informasi yang diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan opini publik
dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan para
penyelenggara negara. Pers yang bebas akan memainkan peran sebagai forum
dialog yang demokratis, termasuk memberikan kesempatan bagi suara yang
mungkin selama ini terabaikan. Ia juga memainkan peranan sebagai sumber
informasi yang berharga, sebagai pelengkap atau bahkan bisa pula menjadi alat
utama bagi proses pendidikan, serta sebagai alat kontrol yang efektif
terhadap kinerja penguasa dan proses pembangunan.
Kebebasan pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum
serta tidak adanya campur tangan atau paksanaan dari pihak manapun terhadap
pekerjaan Pers. Selain itu, pers nasional juga tidak dikenal penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dengan kata lain, di bawah aturan
yang baru, kebebasan pers sebagai ekspresi dari hak asasi dan hak politik
mendapat jaminan hukum. Di bawah sistem Orde reformasi sekarang, fungsi pers
tidak seharusnya sekadar medium penebar informasi, hiburan, dan pendidikan,
tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial.
Fungsi dasar
Sayangnya, pers di negeri ini, baik media cetak maupun media
elektronik, hingga saat ini masih banyak berkutat dengan fungsi dasarnya
sebagai medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan. Kedua jenis media
itu memang sudah mampu menjangkau mayoritas publik penggunaannya dalam
memberikan informasi. Setidaknya, mayoritas responden merasa puas dengan
kemampuan media ini dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Begitu
juga dengan fungsi hiburan yang dibawa oleh kedua media ini. Kepuasan
responden terhadap aspek hiburan media massa tidak hanya terhadap apa yang
disajikan oleh media elektronik, terutama televisi, tetapi juga dari yang
mereka baca dari media cetak.
Adapun untuk fungsi pendidikan, tampaknya responden masih lebih percaya
kepada media cetak ketimbang media elektronik. Setidaknya, 57,2 persen
responden merasa puas dengan fungsi pendidikan yang mereka dapat dari media
cetak. Sementara responden yang puas dengan fungsi pendidikan yang diberikan
oleh media elektronik hanya 42,5 persen. Apresiasi responden terhadap media
cetak dan media elektronik itu mencerminkan tingginya kebutuhan informasi di
masyarakat. Meskipun informasi yang diperoleh dikemas dalam perspektif yang
berbeda-beda, tetapi soal aktualitas, obyektivitas, dan netralitas media
selalu menjadi tolok ukur kejujuran media massa dalam mengungkapkan fakta.
Terhadap tolok ukur itu, sebagian besar (62,0 persen) responden
menilai, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa saat ini sudah sesuai
dengan fakta, sementara 33 persen responden malah menilai sebaliknya.
Begitu juga dengan soal proporsionalitas pemberitaan. Bagi 51,9 persen
responden, media massa saat ini sudah proporsional dalam memberitakan suatu
peristiwa. Namun, pendapat ini ditentang 43,1 persen responden yang melihat
media massa saat ini cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaannya.
Soal keberpihakan media, lebih dari separuh bagian (53,7 persen)
responden menilai media massa saat ini sudah berimbang dalam memberitakan
sebuah peristiwa, sementara 42,5 persen responden menanggapi sebaliknya.
Kendati demikian, keberhasilan pers itu tidak lantas membuat pers Indonesia
bebas dari ekses negatif yang di timbulkan akibat kebebasan pers yang
dimilikinya. Benturan idealisme pers dengan kepentingan internal dan
eksternal pers selalu mengondisikan pers Indonesia dalam posisi yang
dilematis. Inilah persoalan klasik yang selalu melanda pers Indonesia selama
ini.
Peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga
ini selalu berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Pada masa Orde Baru,
sering kali pers dipaksa mengakomodasikan kepentingan pemerintah atau
terpaksa berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme
kebebasannya.
Namun, tampaknya dunia pers saat ini sudah bisa menikmati kebebasannya.
Setidaknya, lebih dari separuh bagian (52,6 persen) responden merasakan media
massa saat ini sudah bebas dari pengaruh, terutama tekanan atau intervensi
penguasa. Meskipun demikian, 43,6 persen responden malah merasa pengaruh
pemerintah masih cukup kuat terhadap media massa. Berbeda dengan penguasa,
pengaruh tokoh politik malah dirasakan cukup kuat di dalam kehidupan pers
saat ini. Separuh bagian responden merasakan hal ini.
Hubungan saling mempengaruhi antara pers dan pihak yang berada di luar
dirinya, seperti yang terungkap dalam jejak pendapat ini, memberi penegasan
bahwa tidak ada indenpendensi absolut dalam kehidupan pers. Fenomena ini bisa
dilihat dari orientasi pers saat ini. Sebagian besar responden menilai media
massa saat ini cenderung berorientasi pada aspek komersial
ketimbang idealisme pers sebagai politik pembebasan.
Kecenderungan ini bisa dilihat dari fenomena pemberitaan yang dilakukan
media massa saat ini. Bagi media elektronik, untuk mengejar rating yang tinggi, program acara
bersifat sensasional, yang kandungan pendidikannya untuk publik relatif
rendah, semakin sering ditawarkan kepada publik. Unsur pornografi, kekerasan,
hingga mistik pun dipublikasikan. Sebagian besar (64,5 persen) responden
mengaku prihatin dengan tayangan televisi yang mengandung kekerasan.
Menurut sebagian responden itu, penayangan adegan kekerasan di televisi
pada masa reformasi ini sudah berlebihan. Begitu juga dengan tayangan yang
berbau pornografi. Lebih dari separuh bagian (58,0 persen) responden mengaku,
tayangan itu sudah berlebihan. Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh
58,6 persen responden terhadap penayangan acara televisi yang berbau mistik.
Kecenderungan serupa terjadi di media cetak. Kendati tidak separah yang
ditayangkan media elektronik, publik tetap memprihatinkan
pemunculan berita berbau pornografi, kekerasan, atau mistik.
Begitulah wajah kebebasan pers Indonesia saat ini. Di satu sisi
keberadaannya mencerminkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dan
negara, namun di sisi lain, keberadannya malah dikhawatirkan menghancurkan
moral bangsa ini. Inilah eforia
pers yang menghasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter yang beragam
seperti sekarang.
Catatan
: Jumlah responden = 722 orang, dengan cakupan wilayah : Jakarta, Yogyakarta,
Surabaya, Medan, Padang, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan
Jayapura.
Sumber : Sultani (Litbang
Kompas), 12/2/2007.
|
Bonus Info Kewarganegaraan
|
08 Februari 2007 16:17:53
Kemajuan Teknologi Jadi
Tantangan Pers
Saat ini, melalui teknologi, masyarakat dapat
berpartisipasi aktif dalam berbagai media komunikasi. Perkembangan ini juga
membawa perubahan besar pada industri media massa. Beberapa penelitian
menyimpulkan, suratkabar (media cetak) mulai menuju kematian, yang ditandai
dengan menurunnya jumlah tiras. Masa keemasan suratkabar telah lewat,
digantikan dengan media elektronik. Namun, suratkabar tetap bisa hidup.
Syaratnya harus melakukan perluasan dengan bergerak di bisnis multimedia. Di
Indonesia upaya ini telah dimulai. Kelompok-kelompok suratkabar besar saat
ini merambah kepemilikannya ke radio, televisi, dan bisnis lainnya.
Demikian beberapa pemikiran yang muncul dalam
acara Dewan Pers Menjawab yang disiarkan langsung stasiun TVRI, Rabu,
7 Februari lalu, bertema Refleksi Hari
Pers Nasional (HPN). Tema ini diangkap untuk menyambut hari pers yang
diperingati setiap tanggal 9 Februari. Acara yang dipandu Hinca IP Pandjaitan
ini menghadirkan wartawan senior, Djafar
H. Assegaf, anggota Dewan Pers, Sabam
Leo Batubara, dan program officer
UNESCO-Jakarta, Arya Gunawan.
Assegaff menyatakan komunikasi adalah fitrah
manusia. Karena itu setiap hari manusia membutuhkan media massa. Pada abad
teknologi saat ini hukum besi berlaku, sehingga menurutnya bisnis media massa
membutuhkan skill yang luas dan modal besar.
Terkait dengan peringatan HPN, Assegaff memandang
pentingnya pendidikan bagi wartawan. Ia juga menyoroti pentingnya kebiasaan
membaca (reading habit). Sebab salah satu tantangan untuk meningkatkan
tiras suratkabar adalah bagaimana meningkatkan minat baca. Assegaff
menyatakan, “Sekarang adalah abad new media. (Namun) semua tidak ada
artinya kalau tidak didalami dengan membaca koran, dan lebih lagi membaca
buku”.
Sementara itu Leo membenarkan berbagai riset yang
menyimpulkan adanya penurunan tiras surat kabar di dunia. Namun, menurutnya,
hal itu tidak berlaku di beberapa negara seperti India. Mengutip hasil
pertemuan serikat penerbit surat kabar seluruh dunia yang berlangsung tahun
2000 lalu, Leo menyatakan suratkabar perlu melakukan konvergensi untuk dapat
bertahan hidup.
Ia melihat di Indonesia sudah ada kencenderungan
demikian. Selain ke suratkabar, kelompok pebisnis pers telah memperluas
bisnisnya ke radio dan televisi. Dengan demikian suratkabar dapat tetap
eksis. Apalagi suratkabar punya kelebihan dibanding media elektronik.
“Kelebihan suratkabar yang tidak bisa ditandingi yaitu kedalaman berita”,
ungkapnya.
Menanggapi pers di
Indonesia yang sering dinilai telah sangat
bebas dan cenderung kebablasan,
Leo menyatakan, pers sebetulnya belum benar-benar bebas. “Di Indonesia pers
yang mengungkap korupsi tapi pers malah yang ditangkap. Jadi pers belum
bebas”.
Sedangkan Arya melihat posisis pers diuntungkan
dengan reformasi. Pers dapat terbuka, tidak lagi memerlukan izin sehingga
tidak dapat dibredel. Kebebasan pers saat ini, menurut Arya, adalah berkah,
ancaman, dan sekaligus tantangan. Tantangan
pertama pers Indonesia adalah menjaga kebebasan pers. “Ancaman” teknologi
manjadi tantangan berikutnya. Ia menambahkan, keberadaan wartawan pemeras dan
penyalahgunaan kebebasan oleh kalangan pers sendiri menjadi tantangan
lainnya. Karena itu perlu ditekankan pentingnya peningkatan profesionalisme
wartawan. (Redaksi-Dewan Pers).
|
alifaperpus.pusku.com

0 Response to "PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT"
Posting Komentar
mari berbagi ilmu..