LARANGAN
BERZINA, MEMBUNUH, DAN MURTAD
|
LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH, DAN MURTAD
|
|
ابن مسعود
رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لا يحل دمُ امرئ
مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني , والنفس
بالنفس , والتارك لدينه المفارق للجماعة
|
|
Ibnu
Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu
di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa,
dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari
no. 6878, Muslim no. 1676]
|
|
|
Pada
beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya
aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara
benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan
penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah
penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud
dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak
jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya
dihalalkan.
Kalimat “yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah kalimat
umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama Islam dalam bentuk
apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali kepada Islam.
Para ulama berkata : “Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang
menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid’ah, merusak, atau lainnya”.
Wallahu a‘lam.
Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang
melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka untuk
mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena perbuatan semacam itu
termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud oleh Hadits di
atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja dibunuh terkecuali
karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas.
Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang
meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk salah
satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda
pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi menyatakan tidak
kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan Hadits lain yaitu
sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat dan
mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang
yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat
secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti membatalkannya.
Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang secara harfiah,
yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi manusia….” Dipahami bahwa
perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar apa yang
disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena tidak membedakan
antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti tindakan dua
pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang meninggalkan
shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh selama orang
itu tidak memerangi kita. Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki dan perempuan.
Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang berzina
semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan Kami telah
tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah :
45)
Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam atau
sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam : “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir”.
Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam
Syafi’I dan Imam Ahmad. Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam Abu
Hanifah) berpendapat seorang muslim dihukum bunuh karena membunuh kafir
dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena membunuh budak, dan mereka berdalil
dengan Hadits ini juga. Akan tetapi kebanyakan ulama berbeda dengan
pendapat tersebut.
|
|
0 Response to "LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH, DAN MURTAD "
Posting Komentar
mari berbagi ilmu..